"Tapi memang harus mengikuti persyaratan yang diatur dalam Perda (Peraturan Daerah) Surabaya, termasuk sewanya. Tapi yang pasti, Persebaya sudah punya homebase di Surabaya, sehingga tidak bingung lagi kalau mau bertanding dimana," kata Whisnu di Surabaya seperti dilansir Antara, Sabtu (30/1/2021).
Selain itu, Whisnu mengatakan pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Surabaya dan beberapa pakar hukum dari Peradi Surabaya untuk membahas permasalahan aset tanah dan bangunan berupa wisma di Jalan Karanggayam Nomor 1 Surabaya.
Salah satu hasil rapat tersebut, jelas dia, dimungkinkannya Persebaya menyewa Karanggayam dengan klausul melakukan perdamaian terlebih dahulu. Jadi, Persebaya harus mencabut gugatan sebelum melakukan sewa-menyewa di Karanggayam.
"Sewa-menyewa itu bisa kita lakukan seperti yang dimohonkan oleh Presiden Persebaya dari awal," katanya.
Tidak hanya itu, Whisnu juga menyampaikan ada masukan dari pihak kejaksaan tentang konsep bangun guna serah atau BOT (build operate transfer). Jadi, Persebaya diberi hak membangun Karanggayam dan lapangannya dalam jangka waktu tertentu, tapi harus diserahkan kepada Pemkot Surabaya setelah waktunya habis.
"Jadi, banyak tadi saran-saran yang bisa digunakan, sehingga ini bisa kita sampaikan kepada Persebaya," ujar Whisnu.
Untuk mencari titik temu atas tiga hal tersebut, Whisnu memastikan bakal mengundang pihak Persebaya secepatnya, termasuk presiden klub Asrul Ananda.
"Secepatnya akan kita undang, duduk bareng, ngopi bareng dengan enak. Semoga ada titik temu bagi Persebaya dan Pemkot Surabaya. Saya harapkan minggu depan ada titik temu, ya kita bisa segera selesaikan," tutup Whisnu. (ANT)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News