Sampah plastik. Foto: MI.
Sampah plastik. Foto: MI. ()

(R)Evolusi Plastik Implementasi Revolusi Mental?

26 Februari 2016 18:12
Hadi Dahruddin, Peneliti Pusat Penelitian Biologi-LIPI
 
REVOLUSI mental digagas pertama kali oleh Presiden Soekarno pada 1957 dan dicanangkan kembali oleh Presiden Joko Widodo. Apakah salah satu implementasi revolusi mental ialah program 'kantong plastik berbayar' yang diujicobakan pada 21 Februari-5 Juni 2016 di toko ritel di 23 kota dengan tujuan mengurangi jumlah sampah plastik yang sangat sulit terurai di alam?
 
Dengan harga minimal Rp200 per satu kantong plastik, pada periode awal tentu dibeli konsumen untuk membawa belanjaan. Walaupun, jika terjadi kemungkinan bersitegang antara konsumen dan kasir, kantong plastik diberikan tanpa berbayar. Hal itu menjadikan misi meminimalkan volume sampah plastik mungkin menjadi kurang maksimal.
 
Meski demikian, program kantong plastik berbayar yang digagas berdasarkan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No 60/PSLB3-PS/2015 dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) merupakan langkah besar dan revolusioner. Embrionya, kantong plastik berevolusi ke bentuk dan material lebih baik dan ramah lingkungan. Metamorfosis ini meningkatkan kreativitas dan inovasi masyarakat, UMKM, dan pengusaha untuk membuat produk kantong ekonomis, menarik, berwawasan lingkungan, aman dipakai berkali-kali, dan dapat didaur ulang.
 
Sependapat dengan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK Tuti Hendrawati Mintarsih bahwa tujuan akhirnya ialah tidak ada kantong plastik di masyarakat.
 
Kebijakan membayar kantong plastik memacu masyarakat mendayagunakan kantong plastik bekas, kantong kain, atau keranjang belanja yang sering dimanfaatkan ibu-ibu dahulu. Tujuan akhir ini mungkin dapat dipadu dengan nilai-nilai esensial revolusi mental, disesuaikan dengan kondisi nyata yang terjadi di masyarakat dan negara tercinta.
 
Perilaku nyampah
 
Peningkatan jumlah penduduk dan dinamika pola konsumtif berdampak pada ragam jenis dan volume sampah. Metode pengelolaan sampah berwawasan lingkungan yang belum sesuai menjadikan sampah sebagai permasalahan nasional, sehingga tindakan terkait lainnya perlu dilakukan terpadu dan komprehensif dari hulu ke hilir.
 
Tujuannya memberikan manfaat ekonomi, sehat-aman bagi masyarakat dan lingkungan, juga dapat mengubah perilaku dan karakter masyarakat pada sampah, yang tertera di UU RI No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
 
Sering terjadi perilaku membuang sampah yang tidak bijak-bertanggung jawab dari sebagian masyarakat dan strata pendidikan. Bahkan generasi prasekolah dan tingkat dasar sebagai penerus bangsa terbiasa nyampah walaupun sudah diberi pengetahuan kebersihan dan kesehatan terkait sampah di sekolah/rumah.
 
Meme 'Siapa bilang dia tukang sampah? Dia petugas kebersihan' dan 'Ini nich... baru namanya tukang nyampah' merefleksikan kebiasaan dan sikap masyarakat pada sampah.
 
'Darurat sampah' wajar disematkan berdasarkan penelitian Jenna R Jambeck dari University of Georgia bahwa Indonesia merupakan negara kedua di dunia yang memasukkan plastik ke laut. Fakta ini tertera dalam artikel Plastic Waste Inputs from Land Into The Ocean di jurnal Science terbitan 2015.
 
Program aksi aktif
 
Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) pada 21 Februari 2016, yang dihadiri Menteri LHK Siti Nurbaya di Bundaran HI, Jakarta, dijadikan momentum program kantong plastik berbayar.
 
Bahkan, relawan HPSN mencanangkan lebih dahulu gerakan Mari Bergerak untuk Indonesia Bebas Sampah 2020, aksi serempak pemerintah pusat-daerah, organisasi/swasta, komunitas, tokoh, figur publik, juga media dan individu yang peduli persoalan sampah. Kegiatan aktif ini berupa kerja bakti di titik-titik strategis.
 
Sampah yang terkumpul dipilah-pilih untuk didaur ulang dan dilokasikan atas rekomendasi pemda setempat yang selanjutnya bermuara ke diskusi, kegiatan interaktif-edukatif, dan peningkatan penyadartahuan masyarakat terkait perihal sampah.
 
Dibutuhkan program aksi selanjutnya dari pemerintah pusat-kelurahan/desa, diteruskan ke RW-RT serta sekolah dan perguruan tinggi. Tujuannya untuk perubahan dan membangun karakter seluruh komponen masyarakat untuk peduli-bijak terhadap sampah.
 
Bukti nyata ialah individu-individu membuang satu bungkus plastik permen, puntung rokok, dan kantong plastik ke jalan atau sungai.
 
Jumlah sampahnya dapat dihitung bahwa 100 orang di setiap kota/kabupaten nyampah jenis tersebut per minggu atau hari.
 
Untuk mengubah perilaku ini, sangat perlu ditanamkan kepribadian terutama sejak usia dini mengenai etos-disiplin, kemajuan, taat hukum dan aturan, adaptif, kerja sama, dan gotong royong, serta berorientasi pada kebajikan publik dan kemaslahatan umum yang selaras dengan nilai-nilai esensial revolusi mental.
 
Ke depan, tidak boleh ada lagi yang berujar, "Ngapain buang sampah pada tempatnya, orang lain saja buang sampah seenaknya."
 
Harus ada rasa-karsa dari hati dan pikiran serta kemauan keras memelihara, memiliki, dan bertanggung jawab bersama terhadap jalan, sungai, dan lahan-permukiman di setiap wilayah RW-RT, juga laut, pantai, pesisir, hutan, dan gunung hingga lokasi wisata, sehingga memudahkan implementasi bersih dari sampah.
 
Selain meningkatkan budaya bangsa bekerja keras-cerdas dan karakter gotong royong. Bukti sahih ialah gerakan 'saemul undong', yakni pembangunan bangsa dari desa terutama pemeliharaan jalan dan sungai di Korea Selatan, yang patut dicontoh demi upaya untuk hidup lebih baik.
 
Kementerian di bawah Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, KLHK, Kementerian Dalam Negeri, lembaga terkait, serta relawan HPSN dan mitra kerjanya berkolaborasi untuk program aksi aktif ini.
 
Pemuka agama menyampaikan pesan dan arahan aktif di antara khotbah pada ibadah berjemaah agama masing-masing di setiap minggunya. Semua agama mengajarkan umatnya bersikap ramah dan memelihara lingkungan.
 
Butuh dana besar untuk program aksi aktif ini. Masyarakat, BPK, dan KPK, lembaga, dan institusi terkait serta organisasi yang berhubungan dengan pengawasan keuangan harus mengawal program ini, agar dananya tidak sia-sia dan berhasil efektif-efisien untuk perubahan karakter bangsa sesuai Pancasila yang bersikap peduli-bijak pada sampah.
 
Pada program aksi aktif terhadap sampah yang konsisten dan berkesinambungan, bersinergi dengan kegiatan serempak relawan HPSN dan program kantong plastik berbayar, harus diterapkan denda-sanksi tegas-konsisten kepada pelanggar buang sampah sesuai aturan dan perundang-undangan.
 
Terlepas dari sinergi ketiga program itu merupakan implementasi revolusi mental, seluruh komponen bangsa harus berpandangan optimistis bahwa Indonesia bebas sampah di 2020 dapat terwujud.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase kantong plastik berbayar

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif