Jalan Legal Ibadah Haji
Jalan Legal Ibadah Haji ()

Jalan Legal Ibadah Haji

25 Agustus 2016 06:47
NAIK haji sesungguhnya ialah ibadah untuk menunaikan rukun Islam yang kelima. Akan tetapi, hal itu juga menjadi bisnis besar yang sangat menggiurkan. Bisnis haji mestinya dikelola sepenuhnya dengan putih bersih. Namun, harus jujur diakui, uang rupanya bukan saja tidak mengenal kewarganegaraan, melainkan juga tidak peduli amat dengan perkara iman. Kejahatan terorganisasi lintas negara diduga terlibat dalam bisnis haji ilegal.
 
Sebanyak 177 warga negara Indonesia menjadi korban bisnis haji ilegal itu. Mereka ditahan otoritas Filipina pada pekan lalu karena menggunakan paspor Filipina. Kasus itu terjadi bukan hanya karena lemahnya mental para jemaah, melainkan juga lemahnya sistem penyelenggaraan haji di negeri ini. Sistem itu tidak mampu mengantisipasi begitu tingginya permintaan kursi haji di Indonesia. Malah, orang-orang yang paling berwenang di sistem tersebut membiarkan penyelewengan terjadi.
 
Kasus perjalanan haji ilegal melalui Filipina diduga bukan yang pertama. Pengakuan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, sungguh mengejutkan. Perjalanan haji ilegal melalui Filipina ternyata sudah berlangsung sejak lima tahun lalu.
 
Warga yang terjerumus pada jalur ilegal itu tidak saja menjadi korban agen-agen nakal. Mereka juga korban ketidakpedulian para pihak yang berwenang. Karena itu, kepolisian harus mengungkap tuntas rantai kejahatan lintas negara ini. Manajemen penyelenggaraan haji perlu dibenahi total. Kementerian Agama mesti membenahi sistem penyelenggaraan haji sehingga tidak membuat antrean begitu panjang. Di Sulawesi Selatan, yang merupakan daerah asal sebagian besar calon jemaah haji ilegal di Filipina, antrean mencapai hampir 30 tahun. Ironinya, masih ada orang yang naik haji berkali-kali.
 
Tahun ini Indonesia mendapat kuota haji 168.800, atau dipotong 20% sebagai dampak adanya pembenahan Masjidil Haram. Jumlah kuota itu jelas kecil jika dibandingkan dengan tingginya daftar antre calon jemaah haji. Bahkan, kuota itu hampir sama dengan antrean jemaah di Sulawesi Selatan.
 
Sejak tahun lalu Kementerian Agama memang mulai memberlakukan masa antre minimal 10 tahun bagi mereka yang ingin berhaji kembali. Namun, dengan masih panjangnya antrean, Kementerian Agama dapat mempertimbangkan masa antre yang lebih panjang lagi.
 
Tidak kalah pentingnya ialah Kementerian Agama secara proaktif dan konsisten melakukan sosialisasi prosedur haji yang legal kepada masyarakat. Nama-nama agen perjalanan yang legal juga perlu diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Pengawasan terhadap agen perjalanan harus lebih diperketat lagi.
 
Tingginya permintaan kursi haji membuat agen nakal bergerak begitu terbuka dan sangat lihai. Saking lihainya, ada pondok pesantren yang ikut menyediakan konsultasi jalur haji ilegal. Agen perjalanan nakal lihai pula memanfaatkan psikologi masyarakat bahwa naik haji bukan hanya menunaikan kewajiban ibadah, melainkan juga menjadi semacam kebanggaan sosial.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase ibadah haji

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif