()

Memastikan Indonesia Bebas Kabut Asap

13 Oktober 2015 05:44
UNTUK menjadi bangsa besar penuh keadaban, negeri ini harus punya kemauan dan komitmen superkuat untuk tidak terjerembap pada persoalan yang sama. Termasuk soal kabut asap, kejadian tahun ini harus dipastikan menjadi bencana terakhir yang tak terulang di kemudian hari.

Setiap tahun selama 18 tahun terakhir, kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan selalu membuat kita kalang kabut. Ia menjadi rutinitas yang menyiksa jutaan manusia di Kalimantan dan Sumatra. Ia juga menjadi promosi buruk bangsa di mata negara tetangga.

Rutinitas itu pula yang tahun ini gamblang terpampang.Sudah berbulan-bulan, jutaan anak bangsa kehilangan hak menikmati udara bersih. Mereka bergelut dengan udara yang mencekik pernapasan, merusak paru, dan menghadirkan derita luar biasa.

Anak-anak sekolah kerap diliburkan karena mereka tak mungkin dipaksakan belajar di tengah asap tebal, ratusan ribu warga didera beragam penyakit, dan bahkan sedikitnya sudah sembilan nyawa manusia tercerabut karena asap.Asap yang tak kunjung berlalu juga menimbulkan kerugian ekonomi, termasuk jadwal penerbangan yang kacau.

Harus kita katakan, bencana kabut asap tahun ini termasuk yang paling memprihatinkan. Harus kita katakan pula, penanganan kebakaran lahan tahun ini lamban sehingga bencana asap seakan tiada penyelesaian. Meski begitu, kita tetap patut mengapresiasi semua pihak tak kenal lelah berjibaku memadamkan api.Kita berharap semua usaha tersebut secepatnya menyudahi derita jutaan rakyat akibat kabut asap.

Namun, lebih dari itu, kita wajib memastikan bencana yang sama tak terulang di tahun-tahun mendatang.Penegasan Presiden Joko Widodo agar kebakaran lahan dan hutan tidak lagi terjadi tahun depan patut didukung semua pihak.

Kebakaran lahan dan hutan 90% disebabkan ulah manusia. Karena itu, cara terampuh untuk mencegahnya ialah dengan memberikan efek jera. Di sinilah hukum mesti lantang memamerkan ketegasan.

Kita menyambut baik langkah Polri yang telah menetapkan ratusan orang termasuk 12 perusahaan sebagai tersangka pembakaran lahan dan hutan. Begitu pun sikap tegas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mencabut izin satu perusahaan, membekukan tiga perusahaan, dan menyiapkan sanksi untuk 23 korporasi lainnya.

Namun, langkah itu akan percuma jika, seperti yang sudah-sudah, tangan hukum kemudian berbaik hati. Fakta memperlihatkan hukuman terhadap penjahat ekologis tersebut selama ini sangat ringan, hanya 3 sampai 5,5 bulan serta denda Rp10 juta-Rp3 miliar. Padahal, Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan pembakar hutan dan lahan dapat dipenjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Undang-undang tentang Kehutanan pun mengatur mereka dapat dihukum penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Kita mengingatkan kejaksaan dan hakim untuk tak lagi kompromi dengan mereka. Hukum mutlak ditegakkan untuk memaksa manusia berpikir panjang sebelum berbuat cela membakar lahan. Langkah pemerintah lainnya untuk membuat sekat kanal dan membeli pesawat pengebom air baik-baik saja. Namun, untuk memastikan kebakaran lahan dan hutan tak terjadi lagi, yang terpenting ialah menggunakan pedang hukum tanpa kompromi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Oase kabut asap

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif