Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.
Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.

Ramai Penolakan Penunjukan Penjabat Dinilai Sarat Kepentingan Politik

Anggi Tondi Martaon • 31 Juli 2022 19:54

Apalagi, masa menjabat Pj kepala daerah sangat lama, bahkan hingga Pemilu 2024. Di sisi lain, anggota DPRD yang berencana akan maju lagi dituntut memiliki 'amunisi' yang banyak. 
 
Ia khawatir muncul persoalan ketika kebijakan yang dibuat Pj kepala daerah tidak sesuai dengan kemauan DPRD. Hal itu berpotensi menimbulkan permasalahan pada pengesahan anggaran. 
 
"Biasalah DPRD-DPRD itu dengan mudah bisa bikin gaduh, boikot sana boikot sini dalam proses pengesahan kebijakan khususnya terkait misalnya APBD," ujar Lucius.

Menurut dia, persoalan tersebut bisa diatasi. Asal Kemendagri mengeluarkan aturan teknis soal pola relasi antara DPRD penjabat kepala daerah dalam bekerja. 
 
Sebab hampir pasti penjabat kepala daerah yang ditunjuk 2022 akan terlibat pembahasan untuk tahun anggaran 2024 yang dilakukan pada 2023. 
 
"Bisa saja mereka mempersoalkan angka yang diusulkan atas nama suara rakyat sebagai wakil rakyat, sementara penjabat kepala daerah mereka akan posisikan sebagai orang suruhan pusat yg tidak punya legitimasi sebagai pemimpin daerah," tutur Lucius.
 

Baca: Kinerja Pj Kepala Daerah Perlu Dievaluasi Berkala


Selain itu, Kemendagri harus memilih Pj kepala daerah berintegritas. Sehingga tidak terjebak dalam permainan transaksional di daerah.
 
Dia juga menyambut baik wacana kemendagri yang membuka ruang dengan melibatkan DPRD dalam pemilihan Pj kepala daerah. Yakni, pengajuan tiga nama calon ke Kemendagri.
 
"Walaupun keputusan akhir itu kemendagri sendiri, tapi minimal ini ada upaya untuk kemudian melibatkan wakil rakyat di daerah dengan demikian penjabat kepala daerah punya legitimasi bahwa penunjukan dia pun punya legitimasi karena melibatkan wakil rakyat di daerah dalam proses pencalonan," ujar dia. 
 
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti menyebut ada untung penerapan Pj kepala daerah selama dua tahun. Di antaranya, mempermudah koordinasi antara pusat dan daerah.
 
"Istilahnya kalau menteri mengatakan A ya A sampai kabupaten/kota. Kalau menteri mengatakan B ya B, sampai di kabupaten/kota," kata Ray.
 
Dia menyampaikan hal ini tentunya akan sangat baik dalam menjalankan program pemerintah. Sehingga, semua program yang dibuat bisa direalisasikan dengan baik hingga tingkat bawah. 
 
"Kalau yang kemarin itu kan kepala daerah masih bisa menolak, hubungan kita hanya fungsional bukan struktural," ujar Ray.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan