Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan masih mengkaji draf Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga. Pihaknya menolak sejumlah draf RUU.
"Perempuan wajib mengurusi keluarga. Kami dari F-PPP menolak," kata Wakil Sekjen PPP Ahmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2020.
Baidowi memastikan pihaknya bakal mengkaji mendalam draf di tingkat panitia kerja (panja). Wakil Ketua Baleg itu mengungkapkan nasib pembahasan akan diputuskan pada tahap harmonisasi dan sinkronisasi di panja.
Masing-masing fraksi akan menyampaikan pendapat untuk meneruskan secara penuh, sebagian, atau menghentikan pembahasan. Dia tak yakin draf diteruskan seluruhnya.
"Karena sudah menimbulkan penolakan. Bahkan ada beberapa fraksi yang tidak mengetahui anggotanya menjadi pengusul," ujar dia.
(Baca: RUU Ketahanan Keluarga Undang Kontroversi)
Aturan kewajiban suami dan istri dalam Keluarga diatur di Pasal 25:
(1) Setiap suami istri yang terikat perkawinan yang sah melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. Sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga;
b. Melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
c. Melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta
d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.
(Baca: Psikolog: RUU Ketahanan Keluarga Lecehkan Perempuan)
(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. Wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. Menjaga keutuhan keluarga; serta
c. Memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RUU Ketahanan Keluarga diusulkan lima anggota dewan, Ledia Hanifa (PKS), Netty Prasetiyani (PKS), Sodik Mudjahid (Gerindra), Ali Taher (PAN), dan Endang Maria (Golkar). RUU itu menuai kritik. Beberapa pasal dianggap kontroversial, seperti penanganan krisis keluarga akibat perilaku seks menyimpang, pelarangan donor sperma, dan peran perempuan dalam keluarga.
Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan masih mengkaji draf Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga. Pihaknya menolak sejumlah draf RUU.
"Perempuan wajib mengurusi keluarga. Kami dari F-PPP menolak," kata Wakil Sekjen PPP Ahmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Februari 2020.
Baidowi memastikan pihaknya bakal mengkaji mendalam draf di tingkat panitia kerja (panja). Wakil Ketua Baleg itu mengungkapkan nasib pembahasan akan diputuskan pada tahap harmonisasi dan sinkronisasi di panja.
Masing-masing fraksi akan menyampaikan pendapat untuk meneruskan secara penuh, sebagian, atau menghentikan pembahasan. Dia tak yakin draf diteruskan seluruhnya.
"Karena sudah menimbulkan penolakan. Bahkan ada beberapa fraksi yang tidak mengetahui anggotanya menjadi pengusul," ujar dia.
(Baca:
RUU Ketahanan Keluarga Undang Kontroversi)
Aturan kewajiban suami dan istri dalam Keluarga diatur di Pasal 25:
(1) Setiap suami istri yang terikat perkawinan yang sah melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban suami sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. Sebagai kepala keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga;
b. Melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
c. Melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta
d. melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.
(Baca:
Psikolog: RUU Ketahanan Keluarga Lecehkan Perempuan)
(3) Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
a. Wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
b. Menjaga keutuhan keluarga; serta
c. Memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RUU Ketahanan Keluarga diusulkan lima anggota dewan, Ledia Hanifa (PKS), Netty Prasetiyani (PKS), Sodik Mudjahid (Gerindra), Ali Taher (PAN), dan Endang Maria (Golkar). RUU itu menuai kritik. Beberapa pasal dianggap kontroversial, seperti penanganan krisis keluarga akibat perilaku seks menyimpang, pelarangan donor sperma, dan peran perempuan dalam keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)