Jakarta: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengkritisi kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meski jumlah regulasi meningkat, Zulkifli menilai kinerja itu kontraproduktif.
"Bahkan, tidak sedikit Undang-Undang yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Zulkifli saat pidato dalam peringatan Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Minggu, 18 Agustus 2019.
Baca: Wacana Amendemen UUD 45 Bukan Hal Baru
Zulkifli menyebut DPR hanya memperbanyak jumlah Undang-undang. Tak jarang, aturan itu pun saling tumpang tindih. Zulkifli juga menemukan kasus sebuah undang-undang tak digarap dengan rinci dan serius. Aturan yang disahkan pun berujung revisi berulang kali atau dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Beberapa regulasi juga tak sukses jadi payung hukum bagi masyarakat. Sehingga, banyak pihak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Zulkifli menambahkan beberapa kali juga terjadi perselisihan antarlembaga negara karena sebuah undang-undang.
"Merupakan beberapa bukti konkret dari problematika terkait dengan sistem hukum Indonesia pasca reformasi," kata Zulkifli.
Baca: Muhammadiyah Minta Peran MPR Diperjelas
Jakarta: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengkritisi kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meski jumlah regulasi meningkat, Zulkifli menilai kinerja itu kontraproduktif.
"Bahkan, tidak sedikit Undang-Undang yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah bertentangan dengan UUD 1945, sehingga dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Zulkifli saat pidato dalam peringatan Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Minggu, 18 Agustus 2019.
Baca: Wacana Amendemen UUD 45 Bukan Hal Baru
Zulkifli menyebut DPR hanya memperbanyak jumlah Undang-undang. Tak jarang, aturan itu pun saling tumpang tindih. Zulkifli juga menemukan kasus sebuah undang-undang tak digarap dengan rinci dan serius. Aturan yang disahkan pun berujung revisi berulang kali atau dibatalkan Mahkamah Konstitusi.
Beberapa regulasi juga tak sukses jadi payung hukum bagi masyarakat. Sehingga, banyak pihak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Zulkifli menambahkan beberapa kali juga terjadi perselisihan antarlembaga negara karena sebuah undang-undang.
"Merupakan beberapa bukti konkret dari problematika terkait dengan sistem hukum Indonesia pasca reformasi," kata Zulkifli.
Baca: Muhammadiyah Minta Peran MPR Diperjelas
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)