Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Presiden Joko Widodo. MI/Ramdani.
Ketua MPR Zulkifli Hasan dan Presiden Joko Widodo. MI/Ramdani.

Wacana Amendemen UUD 45 Bukan Hal Baru

M Sholahadhin Azhar • 18 Agustus 2019 14:40
Jakarta: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan menyebut wacana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui amendemen terbatas UUD 1945 bukan hal baru. MPR periode 2009-2014 pernah merekomendasikan hal itu dijalankan pada periode 2014-2019.
 
"Serta merekomendasikan untuk menghadirkan kembali sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN," kata Zulkifli saat peringatan Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2019.
 
Menurut dia, seluruh komponen legislatif sepakat menetapkan GBHN lewat perubahan terbatas UUD 1945. Zulkifli menjelaskan haluan negara merupakan terjemahan dari UUD yang berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh elemen penyelenggara negara.

Baca: Jokowi: Jangan Korbankan NKRI karena Pemilu
 
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyakini pembentukan GBHN sangat mendesak. Karena garis besar haluan juga berfungsi sebagai penguji pembentukan undang-undang. Dengan ditetapkannya GBHN, seluruh aturan harus merujuk pada hal tersebut.
 
Zulfkifli mengakui rekomendasi dibentuknya GBHN ini belum bisa diwujudkan. Sebab ada batasan dalam usulan pengubahan UUD 1945 yang tertuang dalam pasal 37 UUD 45 dan ketentuan tata tertib MPR.
 
Ketentuan itu berbunyi, pengubahan tak bisa diajukan dalam waktu enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPR. "Untuk itu, MPR masa jabatan 2014–2019 akan merekomendasikan kepada MPR masa jabatan 2019–2024 untuk mewujudkan gagasan perubahan kelima UUD 1945," kata Zulkifli.
 
Zulkifli memastikan rekomendasi tersebut akan dilengkapi dengan kajian yang mendalam. Serta rekomendasi mengenai pasal-pasal yang perlu disempurnakan.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan