ilustrasi gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto
ilustrasi gedung Merah Putih KPK. Foto: MI/Rommy Pujianto

Perppu KPK Berpotensi Adu Domba Masyarakat

Medcom • 04 Oktober 2019 03:00
Jakarta: Presiden Joko Widodo diminta tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru direvisi. Pasalnya, penerbitan Perppu bisa memancing konflik baru di tengah masyarakat. 
 
Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia Sulthan Muhammad Yus menyadari Perppu boleh dikeluarkan Preisden Jokowi jika dalam keadaan darurat atau kebuntuan peraturan. Perppu berlaku seketika sejak dikeluarkan, tetapi bersifat sementara. 
 
Ia menjelaskan, dalam waktu satu kali masa sidang DPR menggunakan kewenangannya untuk menilai objektivitas Perppu. Jika DPR bertekad untuk merevisi UU KPK, maka langkah presiden bisa dilihat sebagai atraksi politik semata. 

"Ujungnya Perppu bisa dibatalkan karena tidak mendapat persetujuan DPR. Nah ini kan sama saja dengan mengadu domba rakyat dengan wakilnya," kata Sulthan di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019.
 
Ia melanjutkan, Perppu KPK juga bisa melahirkan konsekuensi hukum di masa mendatang. Karena itu, jangan sampai karena prasangka buruk beberapa pihak, presiden malah menerbitkan Perppu.
 
"Saya pikir negara tidak perlu lah menghabiskan energi untuk hal-hal prejudice semacam ini," jelas dia. 
 
Dia menganggap UU KPK sudah disahkan. Presiden melalui Yasonna Laoly yang saat itu menjabat sebagia Menteri Hukum dan HAM telah memberikan persetujuan sebelum diparipurnakan oleh DPR. Oleh sebab itu, wacana mengeluarkan Perppu bagian dari manuver politik semata. 
 
Lebih lanjut, ia menyebut, subjektivitas presiden dalam menilai kegentingan yang memaksa sebagai landasan utama Perppu telah diobjektifkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menilai, saat ini tidak ada persoalan mendesak terkait RUU KPK.
 
"Tidak ada juga kekosongan hukumnya, KPK juga masih berjalan sebagaimana mestinya. Jadi sama sekali tidak memenuhi parameter Perppu tersebut," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DMR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan