Jakarta: Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menyarankan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meneken Peraturan KPU (PKPU) yang mencantumkan larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Namun, harus ada penegasan pelarangan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jalan tengahnya adalah Menkumham silakan mengundangkan itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Juni 2018.
Baca: KPU Beberkan Tiga Poin PKPU ke Kemenkumham
Sekjen PPP itu menegaskan catatan diberikan agar tahapan Pemilu Serentak 2019 tak bergantung akibat aturan itu. Pihaknya berkeberatan bisa menggugat ke Mahkamah Agung (MA).
Arsul berharap MA menempatkan gugatan ke dalam perkara super prioritas. Itu dianggap penting agar caleg eks terpidana korupsi tak kehilangan hak konstitusional.
"Dan kita berharap MA menyelesaikan ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," ucap Arsul.
Baca: Menkumham: Jangan Paksa Saya Tanda Tangani PKPU
Sebelumnya, Menkumham Yasonna meminta KPU tak memaksakan menuangkan aturan larangan mantan narapidana korupsi dalam PKPU. Aturan itu menabrak perundang-undangan.
"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU," tegas Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 4 Juni 2018.
Yasonna menegaskan yang bisa menghilangkan hak politik warga negara hanya aturan UU dan keputusan pengadilan. Kemenkumham meminta analisis dan penjelasan KPU soal itu.
Jakarta: Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani menyarankan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly meneken Peraturan KPU (PKPU) yang mencantumkan larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif. Namun, harus ada penegasan pelarangan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jalan tengahnya adalah Menkumham silakan mengundangkan itu," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Juni 2018.
Baca: KPU Beberkan Tiga Poin PKPU ke Kemenkumham
Sekjen PPP itu menegaskan catatan diberikan agar tahapan Pemilu Serentak 2019 tak bergantung akibat aturan itu. Pihaknya berkeberatan bisa menggugat ke Mahkamah Agung (MA).
Arsul berharap MA menempatkan gugatan ke dalam perkara super prioritas. Itu dianggap penting agar caleg eks terpidana korupsi tak kehilangan hak konstitusional.
"Dan kita berharap MA menyelesaikan ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," ucap Arsul.
Baca: Menkumham: Jangan Paksa Saya Tanda Tangani PKPU
Sebelumnya, Menkumham Yasonna meminta KPU tak memaksakan menuangkan aturan larangan mantan narapidana korupsi dalam PKPU. Aturan itu menabrak perundang-undangan.
"Jadi nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU," tegas Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 4 Juni 2018.
Yasonna menegaskan yang bisa menghilangkan hak politik warga negara hanya aturan UU dan keputusan pengadilan. Kemenkumham meminta analisis dan penjelasan KPU soal itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OJE)