Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi (Awiek). Foto: MI/Susanto
Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi (Awiek). Foto: MI/Susanto

KPU Diminta Teliti Susun PKPU Pilkada

Antara • 13 November 2019 09:21
Jakarta: Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi (Awiek) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) berhati-hati menyusun Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada). Khususnya, larangan narapidana kasus tindak pidana korupsi ikut kontestasi pilkada. 
 
"KPU harus berhati-hati menyusun norma dalam PKPU agar tidak menabrak ketentuan undang-undang," kata Awiek di Jakarta, Rabu, 13 November 2019.
 
Dia mengatakan Fraksi PPP memahami niat baik KPU melarang mantan narapidana koruptor maju dalam pilkada. Apalagi, hal itu menjadi keinginan bersama termasuk partai politik. 

Dia mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 42/PUU-XIII/2015 memperbolehkan mantan napi maju pilkada dengan syarat mengumumkan kepada publik yang bersangkutan ialah mantan napi.
 
"Lalu, MA membatalkan salah satu pasal di PKPU 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi maju sebagai caleg," ujarnya.    
 
Awiek mengatakan Indonesia ialah negara hukum, maka segala persoalan harus didudukkan pada pijakan norma hukum. Dia mengatakan KPU ialah pelaksana UU bukan penafsir ataupun pembuat UU, sehingga sebaiknya melakukan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
 
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR, KPU mengungkapkan rencana membuat PKPU pelarangan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan kasus tindak pidana korupsi maju nyalon. 
 
Aturan itu bakal dituangkan dalam Rancangan PKPU Pasal 4 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (ADI) 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan