Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo--MI/Susanto
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo--MI/Susanto

Kemendagri Tak Masalah Eks Koruptor Dilarang Menjadi Kepala Daerah

Achmad Zulfikar Fazli • 29 Agustus 2019 16:15
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri tak masalah eks narapidana kasus korupsi dilarang maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2020. Asalkan, larangan itu disepakati dengan memasukkannya dalam undang-undang.
 
"Setuju saja (eks koruptor dilarang menjadi kepala daerah), kalau itu memang ada kesepakatan ya sudah, tidak masalah," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019.
 
Tjahjo mengatakan masalah larangan eks koruptor ini belum dibahas dengan DPR. Pihaknya, lanjut dia, akan duduk bersama dengan DPR dan pihak terkait untuk merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

Semua keinginan dari para pihak, baik Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, maupun pemerintah akan ditampung dalam pembahasan revisi ini. "Apakah yang sekarang (larangan eks koruptor) masuk di UU bebih baik (atau) cukup di PKPU saja, nanti kita bahas," ujar dia.
 
Dia mengapresiasi sikap Bawaslu dan KPU yang sudah menyampaikan aspirasinya terkait masalah ini kepada Presiden Joko Widodo. Menurut dia, langkah kedua lembaga tersebut cukup baik.
 
Di sisi lain, Tjahjo menilai larangan eks koruptor ini belum tentu bisa menekan angka korupsi. Sebab, hal itu kembali kepada pribadi masing-masing. 
 
Sebelumnya, KPU tengah mengupayakan pembahasan mengenai revisi UU Pilkada. KPU ingin pelarangan eks koruptor mencalonkan diri dalam Pilkada diakomodasi di UU.
 
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan pihaknya akan mendorong masalah ini saat rapat dengan komisi II DPR. KPU pun akan berkonsultasi dengan banyak pihak sebelum menyampaikan revisi UU tersebut.
 
"Mudah-mudahan pembahasan bersama pemerintah dan DPR ide mendorong mereka untuk bisa segera revisi," kata Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2019. 
 
Arief menyampaikan KPU tidak bisa serta merta menerapkan pelarangan itu tanpa diatur di dalam UU. Kapasitas KPU hanya membuat Peraturan KPU (PKPU), sedangkan pembuat UU ialah DPR
 
"Nah pembuat UU kemampuannya mengatur UU, otoritas kewenangannya, kalau mau kuat ya tentu lebih diatur dalam UU," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan