Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: MI/Irfan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Foto: MI/Irfan

Menkumham Siap Hadapi Gugatan HTI

Husen Miftahudin • 20 Oktober 2017 17:51
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly siap menghadapi gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). HTI menggugat lantaran status badan hukumnya dicabut Kemenkumham menggunakan Perppu Ormas yang belum disahkan.
 
"Ya kita layani, mau tidak mau harus kita layani, itu sah-sah saja," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 20 Oktober 2017.
 
Baca: Soal HTI, Pemerintah Dinilai Abuse of Power 
 
Terbitnya Perppu Ormas bukan langkah pemerintah untuk bertindak otoriter. Bila tak terima dibubarkan karena dianggap bertentangan ideologi Pancasila, HTI boleh menggugat ke pengadilan.
 
"Kalau seperti Kemenkumham membatalkan badan hukum salah satu ormas, ya karena ini negara hukum, boleh saja menggugat ke pengadilan. Itu sah-sah saja. Jadi jangan dikatakan, 'wah ini otoriter', ada jalur hukum yang harus ditempuh," ungkapnya.
 
Atas gugatan HTI, Yasonna bakal melihat pertimbangan hukumnya untuk menunda proses pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP) HTI. "Kita lihat dulu pertimbangan hukumnya," papar dia.

Baca: Survei CSIS: Pembubaran HTI Didukung Publik
 
HTI dibubarkan sesuai surat keputusan Menkumham nomor AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
 
Atas dasar itu, HTI menggugat ke PTUN dengan nomor gugatan 211/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 13 Oktober 2017. Dalam gugatannya, HTI meminta SK pencabutan organisasinya ditunda hingga ada kekuatan hukum yang mengikat.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan