Demonstrasi aktivis HTI. Foto: Antara/Dewi Fajriani
Demonstrasi aktivis HTI. Foto: Antara/Dewi Fajriani

Soal HTI, Pemerintah Dinilai Abuse of Power

Media Indonesia • 03 Oktober 2017 08:31
medcom.id, Jakarta: Pemerintah dinilai mengabaikan proses hukum yang tepat dalam membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Penggunaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) disebut penyalahgunaan kekuasaan.
 
"Pemerintah potensial melakukan abuse of power," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Suteki, Suteki saat bersaksi dalam lanjutan sidang uji materi Perppu Ormas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin.
 
Menurutnya, di negara hukum, ketika ada penyimpangan--bahkan pelanggaran kecil--harus diimbangi dengan kekuasaan yang lain, yakni kekuasaan yudikatif. Melanggar aturan lalu lintas saja, kata dia, warga punya waktu satu minggu untuk membela diri.

"Ini vandalisme dan secara kontekstual itu sudah terjadi pada (pembubaran) HTI," ujar Suteki.
 
Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat itu, Suteki berstatus sebagai saksi ahli yang dihadirkan pemohon perkara No 41/PUU-XV/2017 yakni Aliansi Nusantara.
 
Pada perkara itu, pemohon menggugat Pasal 61 dan 62 tentang Sanksi bagi Ormas serta Pasal 82A yang mengatur ketentuan pidana.
 
Menurut Suteki, dengan menegasikan due process of law dalam penerapan asas contrarius actus, pemerintah menjadi satu-satunya penafsir kondisi darurat dan menentukan ormas mana yang bertentangan dengan Pancasila.
 
Dalam sidang tersebut majelis hakim juga meminta keterangan pihak terkait pada perkara bernomor 38/PUU-XV/2017, 39/PUU-XV/2017, 48/PUU-XV/2017, 49/PUU-XV/2017, 50/PUU-XV/2017, dan 52/PUU-XV/2017.
 
Saat ditemui seusai sidang, juru bicara HTI Ismail Yusanto sepakat proses hukum yang adil diabaikan pemerintah dalam proses pembubaran HTI. Menurut dia, Perppu Ormas hanya menghadirkan kepastian hukum, tapi tidak memberikan keadilan.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan