Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Judhariksawan. Foto: MTVN/M Sholahadhin Azhar
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Judhariksawan. Foto: MTVN/M Sholahadhin Azhar

Skema Single Mux Bebani Investor Televisi

M Sholahadhin Azhar • 19 Oktober 2017 17:23
medcom.id, Jakarta: Iklim investasi penyiaran di Indonesia terancam skema single mux. Kewenangan tunggal penyiaran ini akan memberi beban ganda pada pemodal. Mereka harus investasi lagi untuk sinkronisasi skema baru itu.
 
"Jika mereka berubah dan mereka harus menyewa kepada single mux, itu kan pasti akan ada investasi baru yang akan dikeluarkan," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Judhariksawan di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis 19 Oktober 2017.
 
Ia menyatakan, skema single mux bukan mengarah ke efisiensi, tapi justru ke investasi ganda. Sebab pemilik stasiun televisi harus menyesuaikan lembaga penyiaran mereka dengan lembaga penyiaran single mux.

Baca juga: RUU Penyiaran Konsep Single Mux Dikhawatirkan Menciptakan Monopoli
 
Masalah baru juga bisa muncul. Misalnya, kata dia, ketika sistem pemegang single mux dan stasiun televisi berbeda. Misalnya, penyelenggara single mux memiliki kualitas pemancar di bawah spesifikasi pemilik televisi.
 
Akibatnya, apa yang selama ini disajikan pada masyarakat kualitasnya akan menurun. "Itu akan merugikan secara kualitas bagi lembaga penyiaran, jadi ada lagi persoalan. Ini hal yang perlu dipertimbangkan," sambung Judha.
 
Ia meminta, pemerintah sebagai regulator bijak saat membuat undang-undang. Aturan, lanjut Judha, harus mengayomi dan bersikap adil. Di manapun aturan berdiri, akan terus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, bukan malah kembali ke skema konvensional.
 
Baca juga: Indonesia Perlu Belajar dari Kegagalan Single Mux di Malaysia
 
Idealnya, menurut dia, pemerintah harus melihat kondisi perusahaan televisi saat ini. Sebagai penyelenggara mux melalui proses yang sah, mereka harus diakomodir sebagai penyelenggara multiplexing. Sebab infrastruktur yang dibangun juga sangat besar.
 
"Kalaupun ada keinginan bahwa ada lembaga lain yang quote and quote dengan pembiayaan negara, ya enggak apa-apa. Dia di-mix aja. Ini tentunya untuk mengakomodir stasiun TV baru yang ingin ikut penyiaran digital," imbuh Judha.
 
Terakhir, ia menegaskan soal bagaimana idealnya skema penyelenggaraan penyiaran. Seharusnya, kata Judha, mekanisme dijalankan dengan multi mux, seperti yang ada saat ini. Sebab, sejak 2002 sudah ada aturan dan investor menggelontorkan dana triliunan rupiah dengan dasar aturan tersebut.
 
"Multi mux ini bukan sesuatu yang mulai dari nol. Kalau nol kan seenak saja, tapi kalau ini mulainya dari peraturan yang ditetapkan terdahulu, ya tidak boleh dong (single mux). Regulator harus bijak," kata dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan