medcom.id, Jakarta: Partai Gerindra berencana memasukan catatan revisi dalam Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi undang-undang. Gerindra merupakan satu di antara partai yang bulat menolak kehadiran aturan tersebut.
"Nanti kalau diusulkan Prolegnas dan direvisi, poin penting pertama adalah mengembalikan fungsi pengadilan," kata Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria saat dihubungi Kamis 25 Oktober 2017.
Baca: PPP bakal Berinisiatif Mengajukan Revisi UU Ormas
Menurutnya, Indonesia mesti teguh sebagai negara hukum. Keputusan pembubaran Ormas dianggap adil bila telah menjalani proses pengadilan.
"Kita ini negara hukum bukan negara kekuasaan. Kalau negara hukum harus kembali ke hukum. Berarti pengadilan, hukum sebagai panglima. Kalau ada yang berselisih Ormas dengan pemerintah, nanti pengadilan memutuskan," bebernya.
Poin revisi selanjutnya, kata dia, tahapan pembubaran juga mesti dilakukan secara rasional. Durasi pemberian surat pembubaran selama tujuh hari yang termaktub dalam UU Ormas tersebut tak bisa dijadikan acuan.
"Orang disurati tujuh hari jangan jangan suratnya baru sampe hari kelima, kan birokrasi sering gitu. Carilah waktu yang rasional, ada peringatan tertulis, ada mediasi," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.
Baca: Fraksi PKB Ingin UU Ormas Gamblang Mencantumkan Pancasila
Riza menuturkan, poin yang tak kalah penting selanjutnya untuk direvisi ialah ihwal mekanisme durasi hukuman. Ia menganggap hukuman yang diterapkan lima hingga 20 tahun merupakan kebijakan berlebihan. Selain itu, anggota Ormas yang terlibat dan dijerat hukum juga perlu diperjelas.
"Harusnya di mana-mana panglimanya dihukum, pemimpinnya yang dihukum bukan anak buah. Di tentara saja yang salah komandan, enggak ada yang salah anak buah," tuturnya.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/0kpnrJ5N" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Partai Gerindra berencana memasukan catatan revisi dalam Perppu Ormas yang telah disahkan menjadi undang-undang. Gerindra merupakan satu di antara partai yang bulat menolak kehadiran aturan tersebut.
"Nanti kalau diusulkan Prolegnas dan direvisi, poin penting pertama adalah mengembalikan fungsi pengadilan," kata Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria saat dihubungi Kamis 25 Oktober 2017.
Baca:
PPP bakal Berinisiatif Mengajukan Revisi UU Ormas
Menurutnya, Indonesia mesti teguh sebagai negara hukum. Keputusan pembubaran Ormas dianggap adil bila telah menjalani proses pengadilan.
"Kita ini negara hukum bukan negara kekuasaan. Kalau negara hukum harus kembali ke hukum. Berarti pengadilan, hukum sebagai panglima. Kalau ada yang berselisih Ormas dengan pemerintah, nanti pengadilan memutuskan," bebernya.
Poin revisi selanjutnya, kata dia, tahapan pembubaran juga mesti dilakukan secara rasional. Durasi pemberian surat pembubaran selama tujuh hari yang termaktub dalam UU Ormas tersebut tak bisa dijadikan acuan.
"Orang disurati tujuh hari jangan jangan suratnya baru sampe hari kelima, kan birokrasi sering gitu. Carilah waktu yang rasional, ada peringatan tertulis, ada mediasi," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.
Baca:
Fraksi PKB Ingin UU Ormas Gamblang Mencantumkan Pancasila
Riza menuturkan, poin yang tak kalah penting selanjutnya untuk direvisi ialah ihwal mekanisme durasi hukuman. Ia menganggap hukuman yang diterapkan lima hingga 20 tahun merupakan kebijakan berlebihan. Selain itu, anggota Ormas yang terlibat dan dijerat hukum juga perlu diperjelas.
"Harusnya di mana-mana panglimanya dihukum, pemimpinnya yang dihukum bukan anak buah. Di tentara saja yang salah komandan, enggak ada yang salah anak buah," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)