Sekjen PPP Arsul Sani/MI/Mohamad Irfan
Sekjen PPP Arsul Sani/MI/Mohamad Irfan

PPP bakal Berinisiatif Mengajukan Revisi UU Ormas

Ilham wibowo • 26 Oktober 2017 10:19
medcom.id, Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tak akan menunggu pemerintah membahas revisi undang-undang (RUU) Ormas. PPP bakal memasukkan aturan terebut dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2018.
 
"PPP akan mengambil inisiatif untuk mengajukan reviisi undang-undang yang merupakan pengesahan dari Perppu Ormas," kata Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis 26 Oktober 2017
 
Fraksi PPP tengah menyusun draf naskah akademik RUU perubahan atas Peprpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Draf tersebut nantinya akan diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Kami menerima dua sisi aspirasi yang kami ramu dalam bentuk kita menerima tetapi dengan catatan, sebetulnya bukan cuma catatan tapi persyaratan," kata anggota Komisi III itu.
 
Ia menyakini pembahasan RUU Ormas bisa menghasilkan keputusan terbaik bagi semua pihak. Ia juga optimistis harapan itu bisa terwujud lantaran pemerintah telah menyepakati penyempurnaan aturan pembubaran Ormas yang dianggap anti-Pancasila.
 
"Sebelumnya juga sudah kita komnukasikan ke pemerintah bahwa PPP hanya akan menerima kalau ada komitmen dari pemerintah juga teman parpol koalisi pendukung yang lain, begitu menjdi UU itu akan dilakukan revisi dengan memasukkan ke dalam Peolegnas prioritas 2018," jelas Arsul.
 
Arsul menjelaskan, inisiatif PPP baru bisa dilakukan setelah Presiden Joko Widodo mengesahkan UU Ormas terebut. Draf RUU dari PPP akan dimasukkan bersamaan keluarnya nomor pengesahan UU Ormas.
 
"Prolegnas prioritas untuk 2018 kan sedang disusun oleh Baleg, tentu masih terbuka kita berhadap setelah kemarin itu disetujui dengan rapat paripurna dan jadi UU maka segera diberi nomor sehingga kami juga bisa membawa dan menempatkannya sebagai RUU perubahan atas UU nomor sekian," ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan