Anggota Komisi VIII DPR Deding Ishak--MI/ANGGA YUNIAR
Anggota Komisi VIII DPR Deding Ishak--MI/ANGGA YUNIAR

Pengakuan Penghayat Kepercayaan Dinilai Dapat Hilangkan Diskriminasi

Husen Miftahudin • 08 November 2017 19:59
medcom.id, Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk), dianggap bisa menghilangkan diskriminasi terhadap pemeluk keyakinan. MK memutuskan penghayat kepercayaan dapat dicantumkan dalam kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK), tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianut.
 
"Ini kan soal bagaimana negara jangan melakukan diskriminasi terhadap warganya, karena semua warga negara harus dilindungi dan dijamin haknya," kata Anggota Komisi VIII DPR Deding Ishak berharap saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu 8 November 2017.
 
Baca: Penghayat Kepercayaan Diakui, Ketua MPR: Hormati Putusan MK

Menurutnya, putusan MK ini menjadi solusi bagi penganut kepercayaan di luar enam agama yang diakui negara. Mereka, sebut Deding, kini sudah terpenuhi hak administrasi kependudukannya.
 
Kini, sambungnya, negara juga sudah mengayomi setiap warganya secara proporsional. Karena sebelumnya, hak-hak sipil penghayat kepercayaan acapkali diperlakukan secara diskriminatif.
 
"Diayomi semua, tapi tentu saja proporsional, jangan sampai justru menghambat. Kalau sekarang kan jelas, misalnya perkawinannya, kini tidak lagi dipersulit," tuturnya.
 
Baca: Ada 10 Juta Penghayat Kepercayaan di Indonesia
 
Deding berharap kementerian dan lembaga terkait segera mengatur putusan MK tersebut. Caranya, dengan merevisi regulasi dan mengatur secara teknis dalam peraturan pendukung lainnya.
 
"Kami berharap segera Kemendagri, Kemenag, dan kementerian lembaga lainnya untuk membahas ini dan kemudian memikirkan langkah-langkah yang bisa dilakukan dalam rangka menindaklanjuti putusan ini," pungkas Deding.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan