Penghayat kepercayaan Marapu dari Sumba Timur, Kalendi Nggalu Amah, bersaksi pada sidang lanjutan uji UU di MK, Jakarta, Senin (23/1/2017). Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Penghayat kepercayaan Marapu dari Sumba Timur, Kalendi Nggalu Amah, bersaksi pada sidang lanjutan uji UU di MK, Jakarta, Senin (23/1/2017). Foto: Antara/Widodo S. Jusuf

Ada 10 Juta Penghayat Kepercayaan di Indonesia

Arga sumantri • 08 November 2017 15:27
medcom.id, Jakarta: Kementerian Agama mencatat ada sekitar 10 juta penghayat kepercayaan di Indonesia. Jumlah itu diterima Kemenag dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
 
"Kalau di kita angkanya kemarin baru 10 juta-an (penghayat kepercayaan)," Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Sekretariat Jenderal Kemenag, Mastuki, kepada Metrotvnews.com, Rabu 8 November 2017.
 
Mastuki mengakui Kemenag belum mengantongi data pasti jumlah penghayat kepercayaan. Sebab, sedari dulu Kemenag memang tak melakukan pembinaan terhadap para penghayat kepercayaan.

"Kami tidak melakukan pembinaan, kami justru mendapat data itu dari Kemendikbud, persis sama dengan mereka," kata dia.
 
Keberadaan penghayat kepercayaan menjadi sorotan usai MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 61 Ayat (1) dan (2), serta pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Putusan ini menjadikan penghayat kepercayaan mendapatkan pengakuan negara dalam sistem administrasi kependudukan.
 
Baca: Penghayat Kepercayaan Hidup di Tengah Diskriminasi
 
Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia.
 
Kemenag memastikan bakal mematuhi putusan itu. Kemenag juga siap membua ruang diskusi tentang tindaklanjut terhadap penghayat kepercayaan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan