medcom.id, Jakarta: Ketua MPR Zulkifli Hasan tidak mau banyak mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terkait penghayat kepercayaan. Menurut dia, keputusan MK harus dihormati.
"Kita hormati keputusan MK. Itu saja," kata Zulkifli di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2017.
Ia tidak ingin masalah ini menjadi sumber kegaduhan baru. Untuk itu, Zul mengajak semua pihak menghormati putusan MK.
"Mudah-mudahan tidak bikin gaduh, karena sudah banyak kegaduhan-kegaduhan yang tidak perlu. Tapi keputusan MK kan harus kita hormati," katanya.
MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 61 ayat (1) dan (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Atas putusan ini, penghayat kepercayaan mendapatkan pengakuan negara dalam sistem administrasi kependudukan.
Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia.
medcom.id, Jakarta: Ketua MPR Zulkifli Hasan tidak mau banyak mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terkait penghayat kepercayaan. Menurut dia, keputusan MK harus dihormati.
"Kita hormati keputusan MK. Itu saja," kata Zulkifli di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2017.
Ia tidak ingin masalah ini menjadi sumber kegaduhan baru. Untuk itu, Zul mengajak semua pihak menghormati putusan MK.
"Mudah-mudahan tidak bikin gaduh, karena sudah banyak kegaduhan-kegaduhan yang tidak perlu. Tapi keputusan MK kan harus kita hormati," katanya.
MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 61 ayat (1) dan (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan (5) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Atas putusan ini, penghayat kepercayaan mendapatkan pengakuan negara dalam sistem administrasi kependudukan.
Permohonan uji materi dengan perkara 97/PUU-XIV/2016 itu diajukan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Para pemohon merupakan penghayat kepercayaan dari berbagai komunitas kepercayaan di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)