Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Miskonsepsi Terkait Consent di RUU TPKS

Antara • 26 Maret 2022 13:22

 
Konsep consent telah dikenal secara luas, terutama di bidang kedokteran. Dia mencontohkan seorang pasien tidak dapat dioperasi apabila tidak terdapat persetujuan. Hal yang sama juga seharusnya berlaku dalam hubungan seksual.
 
Dia berharap konsep consent dapat dipahami oleh berbagai elemen masyarakat, khususnya oleh para pembuat kebijakan sehingga RUU TPKS tidak lagi tersandung akibat miskonsepsi tersebut.

Pengecualian Consent


Meski begitu, terdapat beberapa pengecualian consent atau persetujuan harus dikesampingkan. Pengecualian tersebut harus diterapkan ketika korban masih di bawah umur, sakit, tidak berdaya, rentan, tidur, cacat, dan lain sebagainya.

Ketika korban dengan kriteria tersebut memberikan persetujuan mereka untuk melakukan hubungan, terdapat kemungkinan bahwa mereka tidak berada di dalam kondisi yang sadar atau memahami dampak dari persetujuannya.
 
"Sikap korban yang tidak menunjukkan perlawanan atau penolakan pun tidak dapat disimpulkan sebagai consent atau pemberian persetujuan. Sikap ini memiliki kaitan yang sangat erat dengan relasi kuasa," jelas Suli.
 
Pemaksaan dari individu yang memiliki kedudukan lebih kuat atau berkuasa terhadap yang tidak memiliki kuasa cenderung membuat korban menjadi bungkam. Serta tidak berani menyuarakan penolakan.
 
"Kekerasan seksual tidaklah terbatas pada kejahatan kesusilaan. Kekerasan seksual merupakan kejahatan kemanusiaan," tutur dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan