Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) disebut selangkah lebih maju mewujudkan regulasi hak penerbit. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate telah menerima naskah akademik tentang regulasi hak penerbit.
"Jadi memang sekarang ini kan Dewan Pers menyerahkan secara resmi naskah akademik kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Dan ini juga kita publikasikan ke masyarakat bahwa ada tahapan yang lebih meningkat dari sebelumnya masih berupa draf," ujar Usman melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 April 2022.
Naskah akademik itu bakal menjadi dasar usulan payung hukum mengenai hak penerbit yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usman mengatakan pihaknya akan bersurat bersurat kepada Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dengan melampirkan naskah akademik regulasi hak penerbit.
"Nantinya, Setneg akan memberikan semacam arahan apa berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Nah, ini setiap jenis aturan beda prosedurnya. Nanti kalau Setneg sudah memutuskan maka kita akan komunikasikan kepada publik,” kata Usman.
Sesuai arahan Menkominfo Johnny G Plate, Kominfo akan melibatkan Task Force Media Sustainability dan publik jika proses penyusunan aturan ini berlanjut ke tahapan berikutnya. Proses itu bergantung keputusan Presiden menjadikan usulan ini PP atau Perpres.
Jika usulan dijadikan PP, Kominfo akan melibatkan publik untuk merumuskan kebijakan tersebut. Namun, jika berbentuk Perpres maka sepenunya merupakan hak Kemensetneg bersama Presiden.
"Nanti saat penyusunan, harmonisasi, sinkronisasi dan seterusnya sesuai prosedur, ini juga harus kita sampaikan kepada publik supaya tahu,” kata Usman.
Baca: Jurnalis Media Group Network Diharapkan Semakin Tangguh
Dia berharap regulasi hak penerbit dapat rampung tahun ini dan diimplementasikan. Apalagi, Kementerian Kominfo telah mendapatkan banyak masukan multipihak mengenai aturan Publisher Rights serta Good Journalism.
“Baik dari masyarakat, dunia akademik, platform global, serta komunitas-komunitas media,” kata Usman.
Dirjen Usman Kansong menjelaskan pengaturan hak penerbit mencakup beberapa isu penting. Salah satu isu yang menjadi perhatian berkaitan dengan perubahan data yakni perubahan algoritma yang dilakukan oleh media-media global.
“Itu harus diberitahukan kepada kita (media-media nasional), supaya tahu selama ini kan tiba-tiba algoritma berubah begitu saja padahal penting ya, sekarang algoritma is the king, begitu katanya. Nah, itu beberapa hal yang dibahas di dalam regulasi PP atau Perpres,” ujarnya.
Selain itu, isu yang mengemuka berkaitan dengan negosiasi antara platform di Indonesia dengan platform global seperti Facebook atau Google.
“Boleh mengambil konten, tetapi sekian biayanya atau bayarnya, itu salah satu unsur yang dibahas di dalam rancangan peraturan. Tujuannya adalah untuk mencapai yang disebut jurnalisme berkualitas atau good journalism,” kata dia.
Dirjen IKP Kementerian Kominfo menyontohkan, di Australia dengan adanya bargaining code (negosiasi) itu terjadi peningkatan revenue penghasilan media. Jumlahnya cukup signifikan, yakni sekitar 30 persen.
“Dengan adanya aturan semacam ini begitu, platform global juga bertanggungjawab, tetapi kan judul regulasinya itu namanya ‘Tanggung Jawab Platform Global untuk Menciptakan Jurnalisme Berkualitas’. Tanggung jawab platform itu ada dua, secara ekonomi dia mau menghargai copyrights atau hak cipta media nasional. Kedua, tanggung jawab juga untuk membentuk jurnalisme berkualitas,” tuturnya.
Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo) disebut selangkah lebih maju mewujudkan regulasi hak penerbit. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, mengatakan Menteri Komunikasi dan Informatika,
Johnny G Plate telah menerima naskah akademik tentang regulasi hak penerbit.
"Jadi memang sekarang ini kan Dewan Pers menyerahkan secara resmi naskah akademik kepada Menteri Komunikasi dan Informatika. Dan ini juga kita publikasikan ke masyarakat bahwa ada tahapan yang lebih meningkat dari sebelumnya masih berupa draf," ujar Usman melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 April 2022.
Naskah akademik itu bakal menjadi dasar usulan payung hukum mengenai hak penerbit yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo (
Jokowi). Usman mengatakan pihaknya akan bersurat bersurat kepada Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) dengan melampirkan naskah akademik regulasi hak penerbit.
"Nantinya, Setneg akan memberikan semacam arahan apa berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres). Nah, ini setiap jenis aturan beda prosedurnya. Nanti kalau Setneg sudah memutuskan maka kita akan komunikasikan kepada publik,” kata Usman.
Sesuai arahan Menkominfo Johnny G Plate, Kominfo akan melibatkan Task Force Media Sustainability dan publik jika proses penyusunan aturan ini berlanjut ke tahapan berikutnya. Proses itu bergantung keputusan Presiden menjadikan usulan ini PP atau Perpres.
Jika usulan dijadikan PP, Kominfo akan melibatkan publik untuk merumuskan kebijakan tersebut. Namun, jika berbentuk Perpres maka sepenunya merupakan hak Kemensetneg bersama Presiden.
"Nanti saat penyusunan, harmonisasi, sinkronisasi dan seterusnya sesuai prosedur, ini juga harus kita sampaikan kepada publik supaya tahu,” kata Usman.
Baca:
Jurnalis Media Group Network Diharapkan Semakin Tangguh
Dia berharap regulasi hak penerbit dapat rampung tahun ini dan diimplementasikan. Apalagi, Kementerian Kominfo telah mendapatkan banyak masukan multipihak mengenai aturan
Publisher Rights serta
Good Journalism.
“Baik dari masyarakat, dunia akademik, platform global, serta komunitas-komunitas media,” kata Usman.
Dirjen Usman Kansong menjelaskan pengaturan hak penerbit mencakup beberapa isu penting. Salah satu isu yang menjadi perhatian berkaitan dengan perubahan data yakni perubahan algoritma yang dilakukan oleh media-media global.
“Itu harus diberitahukan kepada kita (media-media nasional), supaya tahu selama ini kan tiba-tiba algoritma berubah begitu saja padahal penting ya, sekarang algoritma is the king, begitu katanya. Nah, itu beberapa hal yang dibahas di dalam regulasi PP atau Perpres,” ujarnya.
Selain itu, isu yang mengemuka berkaitan dengan negosiasi antara platform di Indonesia dengan platform global seperti Facebook atau Google.
“Boleh mengambil konten, tetapi sekian biayanya atau bayarnya, itu salah satu unsur yang dibahas di dalam rancangan peraturan. Tujuannya adalah untuk mencapai yang disebut
jurnalisme berkualitas atau
good journalism,” kata dia.
Dirjen IKP Kementerian Kominfo menyontohkan, di Australia dengan adanya
bargaining code (negosiasi) itu terjadi peningkatan
revenue penghasilan media. Jumlahnya cukup signifikan, yakni sekitar 30 persen.
“Dengan adanya aturan semacam ini begitu, platform global juga bertanggungjawab, tetapi kan judul regulasinya itu namanya ‘Tanggung Jawab Platform Global untuk Menciptakan Jurnalisme Berkualitas’. Tanggung jawab platform itu ada dua, secara ekonomi dia mau menghargai copyrights atau hak cipta media nasional. Kedua, tanggung jawab juga untuk membentuk jurnalisme berkualitas,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)