Ilustrasi: Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: Antara.
Ilustrasi: Gedung MPR/DPR/DPD. Foto: Antara.

PKS tak Sepakat Fraksi Wajib Kirim Perwakilan ke Pansus

Achmad Zulfikar Fazli • 09 Juni 2017 15:42
medcom.id, Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak sepakat dengan usulan agar aturan pembentukan pansus hak angket di dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) direvisi. DPR diminta tak membuat aturan hanya karena kepentingan jangka pendek.
 
"Aturan-aturan itu harusnya dibuat, dipikirkan dalam-dalam ketika membuatnya dan dipergunakan untuk kepentingan seluas-luasnya, sedalam-dalamnya," kata Wakil Ketua Dewan Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 9 Juni 2017.
 
Aturan yang diwacanakan bakal direvisi yakni, Pasal 201. Pasal tersebut berbunyi;
  1. DPR memutuskan menerima atau menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1).
  2. Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.
  3. Dalam hal DPR menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Baca: Pansus Hak Angket Bidik Juru Bicara KPK

Dalam usulan revisi, semua fraksi diwajibkan mengirim perwakilan ke pansus angket. Namun, Hidayat menilai langkah tersebut bertolak belakang dengan prinsip demokrasi di Tanah Air.
 
Baca: Demokrat Enggan Komentari Angket KPK
 
"Jangan kemudian sesuatu sudah jalan, diwajibkan itu sesuatu yang saya kira tidak sesuai prinsip demokrasi," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan