Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: MI/Rommy

Pansus Hak Angket Bidik Juru Bicara KPK

M Rodhi Aulia • 09 Juni 2017 09:11
medcom.id, Jakarta: Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pernyataan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Pasalnya pernyataan Febri belakangan ini dianggap menyerang Pansus.
 
"Hal-hal terkait keabsahaan (Pansus), anggaran. Kita justru minta penjelasan," kata Ketua Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa di sela rapat kedua Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 8 Juni 2017.
 
Langkah Pansus adalah berkirim surat kepada pimpinan DPR. Harapannya pimpinan DPR dapat berkirim surat kepada pimpinan KPK.

"(Surat) untuk minta klarifikasi berkenaan dengan sejumlah pernyataan-pernyataan yang disampaikan juru bicara KPK," ujar Agun.
 
Agun menegaskan keberadaan Pansus hak angket ini untuk kepentingan KPK ke depan. Pansus sangat berharap KPK dapat menjadi kebutuhan semua orang bahwa korupsi benar-benar diberantas habis.
 
"(KPK) tidak menimbulkan pro dan kontra. (Tapi) menciptakan suatu situasi yang kondusif, efisien, efektif dalam rangka pemberantasan korupsi ke depan," tandas dia.
 
Masa kerja Pansus ini adalah 60 hari. Anggaran yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan mencapai Rp3,1 miliar.
 
Di beberapa kesempatan Febri mempertanyakan keabsahan persetujuan usulan hak angket KPK. Usulannya, kata dia, tak sesuai undang-undang dan terkesan dipaksakan.
 
"Tentu kita perlu lihat dulu apakah memang ketentuan di Undang-undang terpenuhi," kata Febri di "Primetime News" Metro TV, Jumat 28 April 2017.
 
Aturan yang dimaksud yakni Undang-undang Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket DPR. Dalam regulasi disebutkan, hak angket disetujui jika ada separuh dari peserta Rapat Paripurna.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan