Jakarta: Kentetuan pengecualian dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus diatur ketat dan terbatas. Aturan ini untuk menghindari ambiguitas saat diterapkan.
"Setiap pengecualian harus dibuat terbatas" kata Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh HMI Hukum Brawijaya dan Imparsial, Selasa, 28 Juli 2020.
Pengetatan ketentuan pengecualian ini agar pengolahan data pribadi memenuhi prinsip keperluan. Sehingga pengolahan data yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
"Pengetatan pengecualian ini akan memastikan bahwa perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi tidak dianggap berlebihan," ujar dia.
Baca: RUU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Disahkan Oktober
Wahyudi menilai ketentuan pengecualian RUU PDP masih terlalu luas. Ketentuan itu masih mencantumkan bab pemrosesan dan kewajiban pengendali data.
Pengecualian di beberapa bab tersebut cukup membingungkan. Bab tersebut juga dianggap tidak konsisten antara satu bab dengan yang lainnya.
"Mungkin catatan kami bagaimana ini dirumuskan secara baik, lebih detail, konsisten," ungkap dia.
Baca: RUU PDP Diharapkan Memuat Pembentukan Lembaga Pengawas
Jakarta: Kentetuan pengecualian dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) harus diatur ketat dan terbatas. Aturan ini untuk menghindari ambiguitas saat diterapkan.
"Setiap pengecualian harus dibuat terbatas" kata Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh HMI Hukum Brawijaya dan Imparsial, Selasa, 28 Juli 2020.
Pengetatan ketentuan pengecualian ini agar pengolahan data pribadi memenuhi prinsip keperluan. Sehingga pengolahan data yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
"Pengetatan pengecualian ini akan memastikan bahwa perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi tidak dianggap berlebihan," ujar dia.
Baca:
RUU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Disahkan Oktober
Wahyudi menilai ketentuan pengecualian RUU PDP masih terlalu luas. Ketentuan itu masih mencantumkan bab pemrosesan dan kewajiban pengendali data.
Pengecualian di beberapa bab tersebut cukup membingungkan. Bab tersebut juga dianggap tidak konsisten antara satu bab dengan yang lainnya.
"Mungkin catatan kami bagaimana ini dirumuskan secara baik, lebih detail, konsisten," ungkap dia.
Baca:
RUU PDP Diharapkan Memuat Pembentukan Lembaga Pengawas Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)