Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

RUU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Disahkan Oktober

Anggi Tondi Martaon • 28 Juli 2020 11:53
Jakarta: Pemerintah dan DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Rancangan aturan inisiatif pemerintah itu ditargetkan disahkan pada Oktober 2020.
 
"RUU (PDP) ini menjadi RUU prioritas," kata Anggota Komisi I Farah Puteri Nahlia pada diskusi virtual dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Hukum Brawijaya dan Imparsial, Selasa, 28 Juli 2020.
 
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengungkapkan Komisi Pertahanan telah memulai pembahasan tingkat I setelah pemerintah menyerahkan surat presiden (supres) pada Januari 2020. Agenda pembahasan sempat terkendala akibat pandemi virus korona.

"Namun, setelah Idulfitri kita mulai melakukan pembahasan setiap pekan," ungkap dia.
 
Farah menyebut pembahasan melibatkan berbagai pihak terkait. Mereka yang dimintai masukan yaitu Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (Persi), Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan sejumlah pakar. 
 
"Kita harus bekerja dan merangkul semua kalangan. Jangan sampai ketika RUU disahkan mendapatkan penolakan," sebut Farah.
 
Farah menyampaikan keberadaan RUU PDP sangat dibutuhkan. Selain bentuk implementasi Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, aturan ini menjamin perlindungan data pribadi hak warga negara di tengah meningkatnya aktivitas digital yang rawan disalahgunakan.
 
"Kalau data kita yang ada di dunia maya disebar oleh pihak yang tidak bertanggungjawab ini tentu berdampak negatif pada kehidupan nyata," kata dia.
 
Baca: RUU Perlindungan Data Pribadi Bisa Berantas Fintech Ilegal
 
Dia mengharapkan pembahasan RUU ini berjalan lancar. Dengan begitu, aturan bisa memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat.
 
"Saya yakin semua fraksi akan setuju dengan RUU PDP," ujar Farah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan