Jakarta: DPR dan pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Aturan diharapkan mengatur pembentukan badan atau komisi khusus pemantau perlindungan data pribadi masyarakat.
"Diharapkan juga Indonesia memiliki komisi privasi nasional," kata anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Hukum Brawijaya dan Imparsial, Selasa, 28 Juli 2020.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan pembentukan badan atau komisi khusus ini mengacu National Privacy Comission (NPC) Filipina. Badan khusus ini bertugas mengawasi penggunaan data pribadi masyarakat.
(Baca: RUU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Disahkan Oktober)
Filipina menjadi salah satu negara yang menjadi acuan penyusunan RUU PDP. Sebab, negara pimpinan Rodrigo Duterte itu sudah memiliki Undang-Undang (UU) PDP atau Data Protection Law sejak 2012.
Dia mengungkapkan ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam UU tersebut. Salah satunya mengatur tentang hak pemilik data pribadi, yaitu mekanisme pengolahan atau penggunaan data pribadi.
"Diminta persetujuan terlebih dahulu sebelum datanya dimasukkan ke dalam sistem," ujar dia.
Jakarta: DPR dan pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). Aturan diharapkan mengatur pembentukan badan atau komisi khusus pemantau perlindungan data pribadi masyarakat.
"Diharapkan juga Indonesia memiliki komisi privasi nasional," kata anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia dalam diskusi virtual yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Hukum Brawijaya dan Imparsial, Selasa, 28 Juli 2020.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan pembentukan badan atau komisi khusus ini mengacu National Privacy Comission (NPC) Filipina. Badan khusus ini bertugas mengawasi penggunaan data pribadi masyarakat.
(Baca:
RUU Perlindungan Data Pribadi Ditargetkan Disahkan Oktober)
Filipina menjadi salah satu negara yang menjadi acuan penyusunan RUU PDP. Sebab, negara pimpinan Rodrigo Duterte itu sudah memiliki Undang-Undang (UU) PDP atau
Data Protection Law sejak 2012.
Dia mengungkapkan ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam UU tersebut. Salah satunya mengatur tentang hak pemilik data pribadi, yaitu mekanisme pengolahan atau penggunaan data pribadi.
"Diminta persetujuan terlebih dahulu sebelum datanya dimasukkan ke dalam sistem," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)