Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Arsul Sani - Medcom.id/M Rodhi Aulia.
Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Arsul Sani - Medcom.id/M Rodhi Aulia.

Arsul Nilai Pidana Korupsi di UU Tipikor Salah Kaprah

Whisnu Mardiansyah • 31 Mei 2018 17:11
Jakarta: Anggota Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Arsul Sani menilai pasal pidana dalam UU tindak pidana korupsi keliru. Dari itu, dikoreksi dalam pasal tipikor revisi KUHP.
 
"Apa yang terjadi saat ini DPR dan pemerintah salah kaprah, merumuskan ancaman pidana di tindak pidana sektoral termasuk korupsi dan narkotika, itu enggak jelas ada pemberatan atau tidak," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Mei 2018.
 
Arsul menjelaskan dalam UU Tipikor tidak diatur unsur pemberatan. Ancaman pidana ditetapkan langsung maksimal 20 tahun penjara.

Sementara di revisi KUHP diatur ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Ditambah unsur pemberatan dikalikan sepertiga ancaman pidana.
 
"KUHP sekarang ini ancaman penjara maksimal itu kan 15 tahun. Kalau perbuatan itu ada unsur pemberatan itu bisa dikalikan sepertiganya jadi 20 tahun," ujar dia. 
 
Arsul membantah pasal tipikor meringankan masa hukuman pelaku korupsi. Namun, hal ini mengoreksi kesalahan pemidanaan di UU pidana sektoral seperti korupsi.
 
(Baca juga: Tak ada Pengurangan Sanksi Tipikor di Revisi KUHP)
 
Setelah disahkannya revisi KUHP ini, secara otomatis UU tipikor akan terpengaruh dengan revisi KUHP karena itu diatur dalam buku kesatu.
 
"Tidak hanya soal korupsi tetapi semuanya. Kesepakatan politik hukum kita memang mengoreksi kembali," pungkas dia. 
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan disahkan pada Agustus nanti tidak melemahkan pemberantasan korupsi. Mengingat, masih ada sejumlah pasal tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP tersebut.
 
"KPK berharap pengesahan RUU KUHP tidak melemahkan pemberantasan korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 29 Mei 2018.
 
Menurut Febri, pihaknya sudah beberapa kali melakukan kajian tentang revisi KHUP tersebut. Bahkan, teranyar Lembaga Antirasuah mendapat masukan dari lima perguruan tinggi yakni Universitas Airlangga, Universitas Gadjah Mada, Universitas Parahyangan, Unhas Bosowa, dan Universitas Andalas agar pasal-pasal tindak pidana korupsi tidak dimasukkan dalam revisi KUHP.
 
Dalam revisi KUHP dimasukan pasal tipikor terkait korupsi swasta. Jika pasal itu disahkan, hanya Kepolisian dan Kejaksaan yang berwenang menangani korupsi di sektor swasta. 
 
Saat ini, DPR dan pemerintah masih melakukan pembahasan terhadap revisi UU KUHP. Sementara revisi UU Tipikor masuk ke dalam program legislasi nasional DPR tahun 2015-2019.
 
(Baca juga: Pasal Tipikor Revisi KUHP tak Atur Kewenangan KPK)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan