Jakarta: Anggota Panitia Kerja (Panja) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Arsul Sani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu khawatir pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) masuk direvisi KUHP. Pasal tersebut sama sekali tak menyentuh kewenangan KPK.
"Revisi KUHP kan rancangan UU hukum pidana materil jadi tentu kalau disahkan tidak bicara kewenangan kelembagaan. Maka saya tidak sepakat kalau itu dianggap melemahkan," kata Arsul di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Mei 2018.
Arsul menerangkan meski pidana korupsi diatur khusus di revisi KUHP, UU Tipikor tetap berlaku. Artinya, semua kewenangan KPK tetap utuh dalam penindakan pidana korupsi.
Dalam proses pembahasan, Fraksi PPP mengusulkan untuk lembaga yang menangani tindak pidana khusus seperti narkoba, korupsi, dan terorisme, bisa menerapkan UU terkait dan pasal yang diatur dalam KUHP setelah nanti disahkan.
"Menerapkan pasal tindak pidana tertentu dan yang diatur dalam RKUHP. Itu malah penguatan. PPP enggak keberatan," pungkasnya.
Baca: Tak ada Pengurangan Sanksi Tipikor di Revisi KUHP
Sebelumnya, KPK berharap Revisi KUHP yang akan disahkan pada Agustus nanti tidak melemahkan pemberantasan korupsi. Mengingat, masih ada sejumlah pasal tindak pidana korupsi dalam Revisi KUHP tersebut.
"KPK berharap pengesahan Revisi KUHP tidak melemahkan pemberantasan korupsi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 29 Mei 2018.
Menurut Febri, pihaknya sudah beberapa kali melakukan kajian tentang Revisi KUHP tersebut. Bahkan, teranyar Lembaga Antirasuah pun mendapat masukan dari lima perguruan tinggi yakni Unair, UGM, Unpar, Unhas Bosowa, dan Universitas Andalas agar pasal-pasal Tipikor tidak dimasukkan dalam revisi KUHP.
Dalam revisi KUHP dimasukkan pasal Tipikor terkait korupsi swasta. Jika pasal itu disahkan, hanya Kepolisian dan Kejaksaan yang berwenang menangani korupsi di sektor swasta.
Saat ini, DPR dan pemerintah masih melakukan pembahasan terhadap revisi UU KUHP. Sementara revisi UU Tipikor masuk ke dalam program legislasi nasional DPR tahun 2015-2019.
Jakarta: Anggota Panitia Kerja (Panja) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Arsul Sani meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu khawatir pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) masuk direvisi KUHP. Pasal tersebut sama sekali tak menyentuh kewenangan KPK.
"Revisi KUHP kan rancangan UU hukum pidana materil jadi tentu kalau disahkan tidak bicara kewenangan kelembagaan. Maka saya tidak sepakat kalau itu dianggap melemahkan," kata Arsul di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Mei 2018.
Arsul menerangkan meski pidana korupsi diatur khusus di revisi KUHP, UU Tipikor tetap berlaku. Artinya, semua kewenangan KPK tetap utuh dalam penindakan pidana korupsi.
Dalam proses pembahasan, Fraksi PPP mengusulkan untuk lembaga yang menangani tindak pidana khusus seperti narkoba, korupsi, dan terorisme, bisa menerapkan UU terkait dan pasal yang diatur dalam KUHP setelah nanti disahkan.
"Menerapkan pasal tindak pidana tertentu dan yang diatur dalam RKUHP. Itu malah penguatan. PPP enggak keberatan," pungkasnya.
Baca: Tak ada Pengurangan Sanksi Tipikor di Revisi KUHP
Sebelumnya, KPK berharap Revisi KUHP yang akan disahkan pada Agustus nanti tidak melemahkan pemberantasan korupsi. Mengingat, masih ada sejumlah pasal tindak pidana korupsi dalam Revisi KUHP tersebut.
"KPK berharap pengesahan Revisi KUHP tidak melemahkan pemberantasan korupsi," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 29 Mei 2018.
Menurut Febri, pihaknya sudah beberapa kali melakukan kajian tentang Revisi KUHP tersebut. Bahkan, teranyar Lembaga Antirasuah pun mendapat masukan dari lima perguruan tinggi yakni Unair, UGM, Unpar, Unhas Bosowa, dan Universitas Andalas agar pasal-pasal Tipikor tidak dimasukkan dalam revisi KUHP.
Dalam revisi KUHP dimasukkan pasal Tipikor terkait korupsi swasta. Jika pasal itu disahkan, hanya Kepolisian dan Kejaksaan yang berwenang menangani korupsi di sektor swasta.
Saat ini, DPR dan pemerintah masih melakukan pembahasan terhadap revisi UU KUHP. Sementara revisi UU Tipikor masuk ke dalam program legislasi nasional DPR tahun 2015-2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)