medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi meminta Polri serius menangani kasus dugaan membuat surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Sitomorang. Bila keduanya terbukti, penegakan korupsi di Indonesia terbukti sengaja mengincar Setya Novanto.
"Saya khawatir bahwa pimpinan KPK itu adalah dia personal, tidak senang kepada orang itu adalah personal. Jadi kemudian bahwa kalau dia tidak senang, itu dikejar-kejar," kata Taufiqulhadi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu 8 November 2017.
Menurutnya, ketidaksukaan kepada seseorang secara personal akan membuat penegakan hukum menjadi subjektifitas. Dia menduga, kedua pimpinan lembaga antirasuah itu tak senang dengan Ketua DPR Setya Novanto sehingga sengaja memalsukan surat masa perpanjangan pencegahan Novanto ke luar negeri.
"Menurut saya itu akan terjadi abuse of power kalau gitu. Nah itulah kenapa kita mengatakan lembaga ini harus diawasi. Kalau tidak, ya akan menjadi lembaga yang sewenang-wenang dan tidak terkontrol," terang dia.
Baca juga: KPK tak Gentar Hadapi Pelaporan Agus dan Saut ke Polisi
Wakil Ketua Pansus Angket itu menganggap KPK selama ini terlalu jauh bertindak di luar kewenangannya sebagai lembaga penegak hukum. Tidak memegang alat bukti yang kuat, KPK secara serampangan menangkap dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
KPK juga dinilai sudah terlalu jauh membangun opini dan menjadikan rakyat Indonesia sebagai tameng. Dianggap mampu memberantas korupsi, penegakan hukum yang dilakukan KPK justru berujung pada tindakan extra judicial.
"Di masa sidang yang akan datang akan kami tanyai KPK terkait hal ini. Tapi paling penting dalam kesempatan ini, saya ingatkan Polri menindaklanjuti ini secara serius SPDP ini," ujar Taufiqulhadi.
Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Surat Palsu Pimpinan KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku KPK sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan KPK. Namun, Febri belum mau berandai-andai jika dua pimpinannya, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dijadikan tersangka oleh kepolisian.
Agus dan Saut dilaporkan oleh tim kuasa hukum Novanto, Sandy Kurniawan terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Agus dan Saut yakni membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu. Surat palsu tersebut merupakan surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua Setya Novanto.
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi meminta Polri serius menangani kasus dugaan membuat surat palsu dan penyalahgunaan wewenang dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Sitomorang. Bila keduanya terbukti, penegakan korupsi di Indonesia terbukti sengaja mengincar Setya Novanto.
"Saya khawatir bahwa pimpinan KPK itu adalah dia personal, tidak senang kepada orang itu adalah personal. Jadi kemudian bahwa kalau dia tidak senang, itu dikejar-kejar," kata Taufiqulhadi saat dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu 8 November 2017.
Menurutnya, ketidaksukaan kepada seseorang secara personal akan membuat penegakan hukum menjadi subjektifitas. Dia menduga, kedua pimpinan lembaga antirasuah itu tak senang dengan Ketua DPR Setya Novanto sehingga sengaja memalsukan surat masa perpanjangan pencegahan Novanto ke luar negeri.
"Menurut saya itu akan terjadi
abuse of power kalau gitu. Nah itulah kenapa kita mengatakan lembaga ini harus diawasi. Kalau tidak, ya akan menjadi lembaga yang sewenang-wenang dan tidak terkontrol," terang dia.
Baca juga: KPK tak Gentar Hadapi Pelaporan Agus dan Saut ke Polisi
Wakil Ketua Pansus Angket itu menganggap KPK selama ini terlalu jauh bertindak di luar kewenangannya sebagai lembaga penegak hukum. Tidak memegang alat bukti yang kuat, KPK secara serampangan menangkap dan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
KPK juga dinilai sudah terlalu jauh membangun opini dan menjadikan rakyat Indonesia sebagai tameng. Dianggap mampu memberantas korupsi, penegakan hukum yang dilakukan KPK justru berujung pada tindakan
extra judicial.
"Di masa sidang yang akan datang akan kami tanyai KPK terkait hal ini. Tapi paling penting dalam kesempatan ini, saya ingatkan Polri menindaklanjuti ini secara serius SPDP ini," ujar Taufiqulhadi.
Baca juga: Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Surat Palsu Pimpinan KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku KPK sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan KPK. Namun, Febri belum mau berandai-andai jika dua pimpinannya, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dijadikan tersangka oleh kepolisian.
Agus dan Saut dilaporkan oleh tim kuasa hukum Novanto, Sandy Kurniawan terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Agus dan Saut yakni membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu. Surat palsu tersebut merupakan surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua Setya Novanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIT)