medcom.id, Jakarta: Dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjerat kasus surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. KPK mengatakan siap dengan segala keputusan dan percaya bahwa pihak kepolisian akan bersikap secara profesional.
"Jadi, untuk kasus ini, kami pastikan KPK akan menghadapinya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 8 November 2017.
Febri mengatakan, pelaporan serupa bukan hanya sekali. Ia hanya mengingatkan Kepolisian maupun Kejaksaan harus berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Kasus Tindak Pidana Korupsi jika ingin menyelidiki kasus tersebut.
"Jadi saya kira baik KPK, POLRI atau Kejaksaan memahami ketentuan pasal tersebut. Kita percaya bahwa POLRI akan profesional dalam menangani hal ini," sambung dia.
Febri pun mengharapkan, sebagai sesama lembaga penegak hukum, dapat terjadi koordinasi lebih lanjut agar penegakan kasus korupsi dapat dilakukan secara lebih maksimal dan menjadi prioritas bersama.
Febri mengaku KPK sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan KPK. Namun, Febri belum mau berandai-andai jika dua pimpinannya, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dijadikan tersangka oleh kepolisian.
"Kami tidak berandai-andai saya kira, sampai sekarang surat yang kita terima posisinya adalah terlapor dan penanganan perkara itu sedang berlangsung di kepolisian," kata Febri.
Jika Agus dan Saut dijadikan tersangka oleh kepolisian, otomatis keduanya bakal dinonaktifkan. Hal ini bakal berdampak pada kinerja lembaga antikorupsi.
Apalagi, menurut Febri, KPK memiliki sejarah buruk dengan pemberhentian pimpinan di tengah jalan ketika tengah menangani kasus-kasus besar. Ia berharap hal tersebut tidak terjadi.
"Karena kita semua punya komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi. Saya kira sesuai Pasal 25 UU Tipikor, bagaimana penanganan kasus korupsi diselesaikan terlebih dahulu," ungkap dia.
KPK juga belum mau berspekulasi apakah pelaporan ini sebagai bentuk kriminalisasi. Namun, jika masalah pelaporan ini menjadi diskusi publik, tentu hal tersebut patut dicermati lebih lanjut.
"Saya juga belum mengetahui secara persis apa dan bagaimana profil pihak pelapor. Tapi yang pasti, tentu kita berpatokan dan berpegangan pada pasal 25 itu," tandasnya.
Agus dan Saut dilaporkan oleh tim kuasa hukum Novanto, Sandy Kurniawan terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Agus dan Saut yakni membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu. Surat palsu tersebut merupakan surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua Setya Novanto.
medcom.id, Jakarta: Dua Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjerat kasus surat palsu dan penyalahgunaan wewenang. KPK mengatakan siap dengan segala keputusan dan percaya bahwa pihak kepolisian akan bersikap secara profesional.
"Jadi, untuk kasus ini, kami pastikan KPK akan menghadapinya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 8 November 2017.
Febri mengatakan, pelaporan serupa bukan hanya sekali. Ia hanya mengingatkan Kepolisian maupun Kejaksaan harus berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Kasus Tindak Pidana Korupsi jika ingin menyelidiki kasus tersebut.
"Jadi saya kira baik KPK, POLRI atau Kejaksaan memahami ketentuan pasal tersebut. Kita percaya bahwa POLRI akan profesional dalam menangani hal ini," sambung dia.
Febri pun mengharapkan, sebagai sesama lembaga penegak hukum, dapat terjadi koordinasi lebih lanjut agar penegakan kasus korupsi dapat dilakukan secara lebih maksimal dan menjadi prioritas bersama.
Febri mengaku KPK sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan KPK. Namun, Febri belum mau berandai-andai jika dua pimpinannya, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang dijadikan tersangka oleh kepolisian.
"Kami tidak berandai-andai saya kira, sampai sekarang surat yang kita terima posisinya adalah terlapor dan penanganan perkara itu sedang berlangsung di kepolisian," kata Febri.
Jika Agus dan Saut dijadikan tersangka oleh kepolisian, otomatis keduanya bakal dinonaktifkan. Hal ini bakal berdampak pada kinerja lembaga antikorupsi.
Apalagi, menurut Febri, KPK memiliki sejarah buruk dengan pemberhentian pimpinan di tengah jalan ketika tengah menangani kasus-kasus besar. Ia berharap hal tersebut tidak terjadi.
"Karena kita semua punya komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi. Saya kira sesuai Pasal 25 UU Tipikor, bagaimana penanganan kasus korupsi diselesaikan terlebih dahulu," ungkap dia.
KPK juga belum mau berspekulasi apakah pelaporan ini sebagai bentuk kriminalisasi. Namun, jika masalah pelaporan ini menjadi diskusi publik, tentu hal tersebut patut dicermati lebih lanjut.
"Saya juga belum mengetahui secara persis apa dan bagaimana profil pihak pelapor. Tapi yang pasti, tentu kita berpatokan dan berpegangan pada pasal 25 itu," tandasnya.
Agus dan Saut dilaporkan oleh tim kuasa hukum Novanto, Sandy Kurniawan terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Agus dan Saut yakni membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu. Surat palsu tersebut merupakan surat masa perpanjangan pencegahan ke luar negeri bagi Ketua Setya Novanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(CIT)