medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakilnya Saut Situmorang telah naik ke tahap penyidikan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan sudah memeriksa sejumlah saksi.
"Ada satu ahli bahasa, tiga ahli pidana, dan satu ahli hukum tata negara. Kedua, juga melaksanakan gelar perkara, ketiga melaksanakan penyelidikan semenjak tanggal 7 November 2017. Sejak kemarin sudah dinaikan menjadi penyidikan," kata Setyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 8 November 2017.
Baca juga: Kasus Pelaporan Ketua KPK Naik Penyidikan
Selanjutnya, penyidik bakal kembali memeriksa sejumlah saksi dan kembali mengumpulkan barang bukti. Sementara itu, terlapor yakni Agus dan Saut masih belum diperiksa.
"Sejauh ini belum memanggil terlapor, baru saksi-saksi dulu. Tahapannya sudah penyidikan tapi statusnya belum tersangka, masih terlapor," jelas Setyo.
Setyo membeberkan, mula kasus ini berawal dari Saut Situmorang selaku pimpinan KPK menerbitkan surat larangan bepergian keluar negeri terhadap Setya Novanto tanggal 2 Oktober 2017. Surat tersebut dikeluarkan setelah adanya putusan praperadilan nomor 97/pid/prap/2017 PN Jakarta Selatan tanggal 29 September 2017 yang dimenangkan oleh Setya Novanto.
Baca juga: KPK tak Gentar Hadapi Pelaporan Agus dan Saut ke Polisi
Dalam amar putusan diketahui menyatakan penetapan tersangka terhadap Setnov yang dikeluarkan termohon berdasarkan surat nomor B310/2307/2017 tanggal 18 Juli 2017 dinyatakan tidak sah.
Kemudian, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto atau pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sprin.dik/560107/2017 tanggal 17 Juli 2017. "Menghukum termohon dalam hal ini KPK untuk membayar biaya perkara kepada negara sebesar nihil." jelas putusan tersebut.
Akibat perbuatanya tersebut, Agus dan Saut disangkakan pasal membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakam surat palsu dan atau menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 Pasal 1 ayat ke satu KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan membuat surat palsu atau memalsukan surat dan atau penyalahgunaan wewenang dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakilnya Saut Situmorang telah naik ke tahap penyidikan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan sudah memeriksa sejumlah saksi.
"Ada satu ahli bahasa, tiga ahli pidana, dan satu ahli hukum tata negara. Kedua, juga melaksanakan gelar perkara, ketiga melaksanakan penyelidikan semenjak tanggal 7 November 2017. Sejak kemarin sudah dinaikan menjadi penyidikan," kata Setyo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu 8 November 2017.
Baca juga: Kasus Pelaporan Ketua KPK Naik Penyidikan
Selanjutnya, penyidik bakal kembali memeriksa sejumlah saksi dan kembali mengumpulkan barang bukti. Sementara itu, terlapor yakni Agus dan Saut masih belum diperiksa.
"Sejauh ini belum memanggil terlapor, baru saksi-saksi dulu. Tahapannya sudah penyidikan tapi statusnya belum tersangka, masih terlapor," jelas Setyo.
Setyo membeberkan, mula kasus ini berawal dari Saut Situmorang selaku pimpinan KPK menerbitkan surat larangan bepergian keluar negeri terhadap Setya Novanto tanggal 2 Oktober 2017. Surat tersebut dikeluarkan setelah adanya putusan praperadilan nomor 97/pid/prap/2017 PN Jakarta Selatan tanggal 29 September 2017 yang dimenangkan oleh Setya Novanto.
Baca juga: KPK tak Gentar Hadapi Pelaporan Agus dan Saut ke Polisi
Dalam amar putusan diketahui menyatakan penetapan tersangka terhadap Setnov yang dikeluarkan termohon berdasarkan surat nomor B310/2307/2017 tanggal 18 Juli 2017 dinyatakan tidak sah.
Kemudian, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto atau pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sprin.dik/560107/2017 tanggal 17 Juli 2017. "Menghukum termohon dalam hal ini KPK untuk membayar biaya perkara kepada negara sebesar nihil." jelas putusan tersebut.
Akibat perbuatanya tersebut, Agus dan Saut disangkakan pasal membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakam surat palsu dan atau menyalahgunakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 Pasal 1 ayat ke satu KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(CIT)