medcom.id, Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatannya soal UU Informasi dan Transaksi Elektronok (ITE) dan UU Tindak Pidana Korupsi dinilai sebagai berkah jelang Iduladha. Mantan Ketua DPR Setya Novanto bersyukur dengan putusan MK.
"Putusan MK adalah berkah Iduladha. Saya bersyukur dan mengapresiasi MK telah memberikan keadilan," ujar Novanto dalam sambutannya di acara penyerahan 52 hewan kurban sapi dari DPP Golkar untuk fakir miskin, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
MK mengabulkan gugatan Novanto, terkait penafsiran 'pemufakatan jahat' dan rekaman dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo, terkait permintaan saham PT Freeport.
MK memutuskan makna pemufakatan jahat yang diatur dalam UU tindak pidana korupsi multitasir. Sedangkan rekaman yang dijadikan alat bukti atas dugaan pencatutan nama Presiden dan dianggap tidak sah, karena tidak dilakukan aparat penegak hukum.
Baca: MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU ITE oleh Setya Novanto
Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Golkar berharap tak ada lagi tudingan seperti itu yang menimpa orang lain.
"Biarlah hal ini cukup terjadi pada saya. Tidak semua manusia itu sempurna, tetapi saya akan terus mencoba menjadi pribadi yang lebih baik lagi, senantiasa ikhlas dan bekerja keras, untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa, negara dan rakyat Indonesia di sisa hidup saya," ujar Novanto.
MK mengabulkan sebagian uji materi UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang diajukan oleh Novanto. Dengan putusan ini, maka tiap penyadapan hanya boleh dilakukan untuk keperluan hukum dan seizin penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca: Putusan MK Membuktikan Rekaman 'Papa Minta Saham' Ilegal
Novanto mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang teregistrasi dengan nomor perkara 20/PUU-XIV/2016.
Novanto merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE yang mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan yang sah.
Novanto juga merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 26A UU KPK yang menyatakan alat bukti yang sah berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, dan disimpan secara elektronik dengan alat serta dokumen yang setiap rekaman data atau infomrasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik.
Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan Novanto. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di Mahkamah Konsitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 7 September.
medcom.id, Jakarta: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatannya soal UU Informasi dan Transaksi Elektronok (ITE) dan UU Tindak Pidana Korupsi dinilai sebagai berkah jelang Iduladha. Mantan Ketua DPR Setya Novanto bersyukur dengan putusan MK.
"Putusan MK adalah berkah Iduladha. Saya bersyukur dan mengapresiasi MK telah memberikan keadilan," ujar Novanto dalam sambutannya di acara penyerahan 52 hewan kurban sapi dari DPP Golkar untuk fakir miskin, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (8/9/2016).
MK mengabulkan gugatan Novanto, terkait penafsiran 'pemufakatan jahat' dan rekaman dalam kasus dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo, terkait permintaan saham PT Freeport.
MK memutuskan makna pemufakatan jahat yang diatur dalam UU tindak pidana korupsi multitasir. Sedangkan rekaman yang dijadikan alat bukti atas dugaan pencatutan nama Presiden dan dianggap tidak sah, karena tidak dilakukan aparat penegak hukum.
Baca: MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU ITE oleh Setya Novanto
Novanto yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Golkar berharap tak ada lagi tudingan seperti itu yang menimpa orang lain.
"Biarlah hal ini cukup terjadi pada saya. Tidak semua manusia itu sempurna, tetapi saya akan terus mencoba menjadi pribadi yang lebih baik lagi, senantiasa ikhlas dan bekerja keras, untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa, negara dan rakyat Indonesia di sisa hidup saya," ujar Novanto.
MK mengabulkan sebagian uji materi UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang diajukan oleh Novanto. Dengan putusan ini, maka tiap penyadapan hanya boleh dilakukan untuk keperluan hukum dan seizin penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.
Baca: Putusan MK Membuktikan Rekaman 'Papa Minta Saham' Ilegal
Novanto mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang teregistrasi dengan nomor perkara 20/PUU-XIV/2016.
Novanto merasa dirugikan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) serta Pasal 44 huruf b UU ITE yang mengatur bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan yang sah.
Novanto juga merasa dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 26A UU KPK yang menyatakan alat bukti yang sah berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, dan disimpan secara elektronik dengan alat serta dokumen yang setiap rekaman data atau infomrasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik.
Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan Novanto. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Arief Hidayat dalam sidang di Mahkamah Konsitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 7 September.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)