fahri hamzah--Antara/Yudhi Mahatma
fahri hamzah--Antara/Yudhi Mahatma

Putusan MK Membuktikan Rekaman 'Papa Minta Saham' Ilegal

Al Abrar • 08 September 2016 16:47
medcom.id, Jakarta: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi undang-undang Informasi dan Transaksi Teknologi yang diajukan oleh Setya Novanto. Permohonan uji materi Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 44 huruf b mengatur tentang penyadapan.
 
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, putusan itu membuktikan rekaman pertemuan Novanto dengan pengusaha Riza Chalid terkait perpanjangan kontrak izin Freeport bersama Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tidak dapat lagi diproses alias ilegal.
 
"Sekarang alhamdulillah MK telah membenarkan apa yang menjadi sikap selama ini bahwa ilegal gathering of information adalah ilegal. Informasi yang didapatkan dengan ilegal activity adalah ilegal. Dan ini dibuktikan oleh MK jadi clear itu," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Fahri menyebut pihak yang merekam pembicaraan tersebut akan mendapatkan hukuman. Lantaran perekam bukan berasal dari unsur penegak hukum atau intelijen. "Ini kita belum tahu karena kalau orang melakukan tindakan ilegal pasti ada akibat hukumnya. Enggak mungkin aman-aman saja," ujar Fahri.
 
"Saya kira mesti ada urusannya itu orang yang kumpulkan informasi ilegal kayak begini dia bukan intelejen bukan penegak hukum itu harusnya ya seperti orang mencuri," sambung Fahri.
 
Baca: MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU ITE oleh Setya Novanto
 
Dia berharap Kejaksaan Agung segera menutup kasus 'Papa Minta Saham' karena telah diputuskan alat bukti yang ada ilegal. Juga perlu ada sanksi tegas terhadap perekam percakapan itu.
 
"Harus dong (didorong) tapi itu kan semua ada di korban kita enggak tahu korban mau nuntut apa tidak. Itu urusan korban meskipun sudah jadi hukum terbuka. Akibat hukum tentu ada di hari kedepan," kata Fahri.
 
Kasus 'Papa Minta Saham' terbongkar setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan adanya pencatutan nama presiden ke Mahkamah Kehormatan Dewan, 16 November 2015.
 
Baca: Kuasa Hukum Novanto: Rekaman di Kejaksaan Tak Bisa Jadi Alat Bukti
 
Sudirman menerima aduan dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bahwa ada pejabat negara yang meminta saham dengan mencatut nama Presien Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
 
Berdasarkan bukti rekaman, pejabat negara yang dimaksud diduga Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua DPR. Permintaan saham diduga saat Novanto ditemani pengusaha Riza Chalid bertemu Maroef di sebuah hotel.
 
Namun, sebelum Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan sanksi, Novanto lebih dulu menyatakan mundur dari jabatan Ketua Dewan. Jabatan Ketua DPR kemudian beralih ke Ade Komaruddin. Setya Novanto kemudian menduduki posisi yang ditinggalkan Ade: Ketua Fraksi Golkar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan