medcom.id, Jakarta: Langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan judicial review atau uji materi terkait aturan cuti kampaye bagi petahana dianggap konyol. Sekalipun alasan Ahok menolak cuti kampanye adalah demi mengawal pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2016.
"Kita hormati saja, tapi kan juga jangan konyol dengan beralasan menuntut keadilan dan alasan mengawal APBD," kata anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan, Kamis (4/8/2016).
(Baca: Ahok Ajukan Uji Materi Soal Cuti Kampanye Petahana)
Menurut Arteria, Ahok justru terkesan ketakutan sehingga tidak mau cuti. Padahal, ketentuan cuti kampaye sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3).
"Tugas utamanya menjalankan UU selurus-lurusnya, kok paranoid amat ya sehingga APBD harus dia yang kawal sendiri," ujar politikus PDIP ini.
Arteria menegaskan, harusnya Ahok tidak ambil pusing soal APBD. Sebab, roda pemerintahan DKI tidak hanya dijalankan Ahok seorang.
"Pemerintahan daerah itu tidak hanya Ahok, masih ada yang lain. Jika kepala daerah berhalangan, masih ada mekanisme penggatian kewenangan, sehingga pemerintahan dapat berjalan. Kita ini bernegara yang sudah punya sistem baku," kata Arteria.
Sebelumnya, Ahok menegaskan tidak ingin cuti selama masa kampaye Pilkada DKI 2017. Ahok rela tak kampanye, asal diperbolehkan menjalankan tugasnya sebagai gubernur.
Ahok tak bisa menjamin Pelaksana Tugas pengganti dirinya bisa mengelola APBP DKI dengan baik. Sebab, bisa saja saat cuti selesai, APBD tersebut diubah, sementara Ahok masih menjadi pemegang kuasa APBD DKI.
(Baca: Tolak Cuti, Ahok Siap Pilkada Tanpa Kampanye)
medcom.id, Jakarta: Langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan
judicial review atau uji materi terkait aturan cuti kampaye bagi petahana dianggap konyol. Sekalipun alasan Ahok menolak cuti kampanye adalah demi mengawal pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2016.
"Kita hormati saja, tapi kan juga jangan konyol dengan beralasan menuntut keadilan dan alasan mengawal APBD," kata anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan, Kamis (4/8/2016).
(Baca: Ahok Ajukan Uji Materi Soal Cuti Kampanye Petahana)
Menurut Arteria, Ahok justru terkesan ketakutan sehingga tidak mau cuti. Padahal, ketentuan cuti kampaye sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 70 ayat (3).
"Tugas utamanya menjalankan UU selurus-lurusnya, kok paranoid amat ya sehingga APBD harus dia yang kawal sendiri," ujar politikus PDIP ini.
Arteria menegaskan, harusnya Ahok tidak ambil pusing soal APBD. Sebab, roda pemerintahan DKI tidak hanya dijalankan Ahok seorang.
"Pemerintahan daerah itu tidak hanya Ahok, masih ada yang lain. Jika kepala daerah berhalangan, masih ada mekanisme penggatian kewenangan, sehingga pemerintahan dapat berjalan. Kita ini bernegara yang sudah punya sistem baku," kata Arteria.
Sebelumnya, Ahok menegaskan tidak ingin cuti selama masa kampaye Pilkada DKI 2017. Ahok rela tak kampanye, asal diperbolehkan menjalankan tugasnya sebagai gubernur.
Ahok tak bisa menjamin Pelaksana Tugas pengganti dirinya bisa mengelola APBP DKI dengan baik. Sebab, bisa saja saat cuti selesai, APBD tersebut diubah, sementara Ahok masih menjadi pemegang kuasa APBD DKI.
(Baca: Tolak Cuti, Ahok Siap Pilkada Tanpa Kampanye) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)