medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan Judicial Review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan cuti kampanye petahana. Ahok tidak ingin dipaksa cuti selama masa kampanye.
"Saya bukan mau menghilangkan pasal, saya cuma minta boleh enggak tidak kampanye?" kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016).
Ahok sedianya enggan cuti kampanye karena eksekutif tengah membahas APBD Perubahan 2016. Ahok tak percaya dengan pembahasan itu jika meninggalkan jabatan Gubernur saat menyusun anggaran. Sebab setelah masa kampanye berakhir, Ahok kembali menjadi gubernur definitif dengan anggaran yang bukan dia susun sendiri.
"Kalau saya cuti, saya enggak bisa lihat anggaran. Apa kamu yakin SKPD itu nurut? Dipelototi saja masih pada main," ucap Ahok.
UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengamanatkan calon petahana harus cuti kampanye. Komisioner KPU DKI bidang Pencalonan dan Kampanye Dahlia Umar menegaskan cuti harus dilaksanakan oleh gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar sebagai calon kepala daerah.
"Kalau yang mencalonkan diri itu petahana, baik gubernur maupun wakil gubernur harus mengajukan cuti kurang lebih 3 bulan," kata Dahlia.
Mulai besok, KPUD DKI sudah membuka pendaftaran bakal calon gubernur DKI. Jadwal masa kampanye dimulai 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan Judicial Review (JR) atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan cuti kampanye petahana. Ahok tidak ingin dipaksa cuti selama masa kampanye.
"Saya bukan mau menghilangkan pasal, saya cuma minta boleh enggak tidak kampanye?" kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (2/8/2016).
Ahok sedianya enggan cuti kampanye karena eksekutif tengah membahas APBD Perubahan 2016. Ahok tak percaya dengan pembahasan itu jika meninggalkan jabatan Gubernur saat menyusun anggaran. Sebab setelah masa kampanye berakhir, Ahok kembali menjadi gubernur definitif dengan anggaran yang bukan dia susun sendiri.
"Kalau saya cuti, saya enggak bisa lihat anggaran. Apa kamu yakin SKPD itu nurut? Dipelototi saja masih pada main," ucap Ahok.
UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengamanatkan calon petahana harus cuti kampanye. Komisioner KPU DKI bidang Pencalonan dan Kampanye Dahlia Umar menegaskan cuti harus dilaksanakan oleh gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar sebagai calon kepala daerah.
"Kalau yang mencalonkan diri itu petahana, baik gubernur maupun wakil gubernur harus mengajukan cuti kurang lebih 3 bulan," kata Dahlia.
Mulai besok, KPUD DKI sudah membuka pendaftaran bakal calon gubernur DKI. Jadwal masa kampanye dimulai 26 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)