Juru bicara HTI Ismail Yusanto (kanan) bersama Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra (tengah) dalam konferensi pers terkait Perppu Ormas. (Foto: MTVN/Whisnu Mardiansyah).
Juru bicara HTI Ismail Yusanto (kanan) bersama Kuasa Hukum HTI Yusril Ihza Mahendra (tengah) dalam konferensi pers terkait Perppu Ormas. (Foto: MTVN/Whisnu Mardiansyah).

HTI Sebut Banyak Pasal Karet di Perppu Ormas

Whisnu Mardiansyah • 13 Juli 2017 02:55
medcom.id, Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak keras terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut dinilai rawan dimaknai sepihak oleh pemerintah.
 
Juru bicara HTI, Ismail Yusanto menyebut pasal-pasal yang ada Perppu bersifat karet. Seperti dalam pasal 59 poin ketiga yang menyebutkan larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA dan penyebaran paham lain yang bakal dianggap menganggu Pancasila dan UUD 1945 seperti yang disebutkan dalam pasal yang sama poin keempat.
 
"Adanya ketentuan-ketentuan yang bersifat karet berpotensi dimaknai secara sepihak untuk menindas pihak lain," kata Ismail di kantor HTI, Jalan Dr Soepomo, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu 12 Juli 2017 malam.

(Baca: HTI bakal Gugat Perppu Ormas)
 
Dalam pasal 82 poin a juga menyebutkan adanya ketentuan pemidanaan terhadap anggota dan pengurus ormas. Kata Ismail, hal itu menunjukan bahwa Perppu Ormas menganut prinsip kejahatan asosiasi dalam mengadili pikiran dan keyakinan.
 
Ismail menyesalkan sikap pemerintah yang dinilai melawan hukum. Sebab dalam beleid sebelumnya yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2013, banyak pasal yang dihilangkan seperti proses pengadilan mekanisme dalam pembubaran Ormas yang tertera di pasal 61.
 
"Semestinya pemerintah menjadi pihak pertama dalam ketaatan kepada hukum. Bukan justru menghindari dan ketika merasa kesulitan dalam menghadapi sebuah ormas lalu membuat peraturan baru," kata Ismail.
 
(Baca: Perppu Mengatur Larangan & Ganjaran kepada Ormas)
 
Menurutnya perppu ini juga membuka pintu kesewenang-wenangan karena pemerintah akan bertindak secara sepihak dalam menilai, menuduh, dan menindak ormas tanpa ada ruang bagi ormas itu untuk membela diri.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan