Wiranto mengumumkan Perppu Ormas siang tadi. Foto: Wapres Jusuf Kalla (kanan) berbincang dengan Wiranto saat rapat terbatas di kantor presiden, Jakarta, Selasa (20/6/2017). Foto: MI/Panca Syurkani
Wiranto mengumumkan Perppu Ormas siang tadi. Foto: Wapres Jusuf Kalla (kanan) berbincang dengan Wiranto saat rapat terbatas di kantor presiden, Jakarta, Selasa (20/6/2017). Foto: MI/Panca Syurkani

Perppu Mengatur Larangan & Ganjaran kepada Ormas

M Sholahadhin Azhar • 12 Juli 2017 14:18
medcom.id, Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memuat larangan dan sanksi terhadap ormas.  
 
Mengutip lampiran Perppu yang dirilis Sekretariat Negara, perubahan substansial terletak dalam beberapa pasal. Pasal 59 melarang ormas menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.
 
Klik: Pemerintah Bantah Mendiskreditkan Ormas Islam

Masih dalam pasal yang sama, ormas juga dilarang menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang,
bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi warna, lambang, atau bendera ormas; dan/atau menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.
 
Ormas tidak diperbolehkan menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengumpulkan dana untuk partai politik.
 
Detail selanjutnya sebagai berikut:
 
Ormas dilarang:
 
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
 
b. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau
 
c. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Ormas dilarang:
 
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang;
 
b. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
 
c. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
 
Perubahan lainnya, dalam ketentuan Pasal 60 diubah sebagai berikut:
 
Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dijatuhi sanksi administratif.
 
Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
 
Perubahan lain dalam Pasal 61 yang mendampak pada ormas asing, berbunyi sebagai berikut:
 
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
 
a. peringatan tertulis;
b. penghentian kegiatan; dan/atau
c. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
 
Terhadap ormas yang didirikan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) berupa:
 
a. pencabutan surat keterangan terdaftar oleh menteri; atau
 
b. pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
 
Dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
 
Ketentuan Pasal 62 diubah sebagai berikut:  
 
Peringatan tertulis sebagaimala dimaksud dalam Pasal 61 ayat (l) huruf a diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
 
Dalam hal ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
 
Dalam hal ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
 
Berdasarkan ketentuan Perppu, ormas yang dicabut badan hukumnya dinyatakan bubar. Selengkapnya, Perppu Ormas bisa klik link ini www.setneg.go.id.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan