medcom.id, Jakarta: Pemerintah membantah berupaya mendiskreditkan ormas Islam dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Perppu Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) itu murni untuk memberangus ormas yang berupaya mengganggu Pancasila dan NKRI.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, mengatakan, regulasi yang terbit pada 10 Juli 2017 itu tak bertujuan mencoreng ormas Islam.
Baca: Kemenkumham dan Kemendagri Kini Berwenang Gebuk Ormas
"Perlu kita garis bawahi, Perppu ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan maupun mencederai ormas Islam, apalagi masyarakat Muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia. Sama sekali tidak," kata Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juli 2017.
Pemerintah menjamin semua kebijakan telah melewati pertimbangan yang matang. Wiranto meminta masyarakat tak berlebihan menanggapi aturan ini. Ia menyebut ada ormas-ormas yang perlu diwaspadai dan merupakam ancaman bagi eksistensi bangsa, dan menimbulkan konflik di masyarakat.
Baca: Wiranto: Perppu Diterbitkan Bukan untuk Batasi Ormas
"Akhinya, pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 pada 10 Juli 2017," katanya.
Sebelumnya Pemerintah telah bersikap dengan menindak Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap bertentangan dengan ideologi bangsa. Dalam implementasinya ormas tersebut menyebarkan paham tentang negara kekhalifahan, yang bertentangan dengan ideologi bangsa.
Perppu ini menurut Wiranto bertujuan memberangus ormas semacam itu, karena dalam regulasi sebelumnya pemahaman tentang ajaran dan paham yang menyimpang sangat terbatas.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ZkeP8n5b" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Pemerintah membantah berupaya mendiskreditkan ormas Islam dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017. Perppu Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) itu murni untuk memberangus ormas yang berupaya mengganggu Pancasila dan NKRI.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, mengatakan, regulasi yang terbit pada 10 Juli 2017 itu tak bertujuan mencoreng ormas Islam.
Baca:
Kemenkumham dan Kemendagri Kini Berwenang Gebuk Ormas
"Perlu kita garis bawahi, Perppu ini tidak bermaksud untuk mendiskreditkan maupun mencederai ormas Islam, apalagi masyarakat Muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia. Sama sekali tidak," kata Wiranto di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juli 2017.
Pemerintah menjamin semua kebijakan telah melewati pertimbangan yang matang. Wiranto meminta masyarakat tak berlebihan menanggapi aturan ini. Ia menyebut ada ormas-ormas yang perlu diwaspadai dan merupakam ancaman bagi eksistensi bangsa, dan menimbulkan konflik di masyarakat.
Baca:
Wiranto: Perppu Diterbitkan Bukan untuk Batasi Ormas
"Akhinya, pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 pada 10 Juli 2017," katanya.
Sebelumnya Pemerintah telah bersikap dengan menindak Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dianggap bertentangan dengan ideologi bangsa. Dalam implementasinya ormas tersebut menyebarkan paham tentang negara kekhalifahan, yang bertentangan dengan ideologi bangsa.
Perppu ini menurut Wiranto bertujuan memberangus ormas semacam itu, karena dalam regulasi sebelumnya pemahaman tentang ajaran dan paham yang menyimpang sangat terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)