Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Foto: MI/Irfan
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Foto: MI/Irfan

Kemenkumham dan Kemendagri Kini Berwenang Gebuk Ormas

M Sholahadhin Azhar • 12 Juli 2017 13:32
medcom.id, Jakarta: Pemerintah memberi wewenang kepada Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri membubarkan organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai melanggar aturan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).
 
"Terdapat asas hukum contrario actus,  lembaga mana yang memberikan izin dan mengesahkan maka lembaga itu diberi kewenangan mencabut izin itu," kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di kantornya, Jakarta, Rabu 12 Juli 2017.
 
Baca: Wiranto: Perppu Diterbitkan Bukan untuk Batasi Ormas
 
Kewenangan mencabut tidak sembarangan, ormas hanya ditindak jika terbukti melanggar dan tidak sejalan dengan ideologi bangsa, atau mengancam kedaulatan NKRI.
 
 

Wiranto menegaskan, pemerintah tak bermaksud membatasi masyarakat membentuk organisasi. Faktanya, saat ini ada 344.039 ormas, baik yang terdaftar di Kemenkumham meupun Kemendagri, mulai level kota hingga provinsi.
 
Baca: Fahri Sebut Perppu Ormas 'Ngawur'
 
Wiranto mengatakan, kebijakan ini murni untuk memperluas daya tindak pemerintah terkait ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila. Sebelumnya, hanya Marxisme, Leninisme dan Atheisme saja yang masuk daftar hitam. Padahal, banyak aliran lain yang berpotensi mengganti Pancasila, bahkan mengganti eksistensi bangsa Indonesia.
 
"Pemerintah berharap masyarakat tenang dan dapat menerima Perppu secara jernih dan matang. Karena tak bermaksud membatasi kegiatan ormas dan bukan tindakan kesewenang-wenangan pemerintah," kata Wiranto.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan