medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tak setuju pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pembubaran Ormas. Perppu dikeluarkan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila, salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Apa daruratnya HTI, ngawur itu. Kecuali HTI bersenjata menggalang kelompok masyarakat untuk berontak, ya memang harus dibubarkan langsung. Tapi ini kan nggak ada bukti itu," kata Fahri ketika dihubungi, Rabu 12 Juli 2018.
Fahri menyebut HTI selama ini hanya mengkhayal melalui pembicaraan semata. Tidak ada gerakan yang dilakukan untuk mencapai tujuan mereka, yakni menjadikan Indonesia negara Khilafah.
"Kalau ngomong itu, hadapi di pengadilan," tegas Fahri.
Fahri mengatakan, pembubaran HTI sebaiknya melalui mekanisme perundangan, bukan Perppu. Apabila dipaksakan melalui Perppu, DPR harus dilibatkan. Namun, kata Fahri, fraksi-fraksi tak satu pun menyetujui pembubaran HTI.
"DPR enggak mungkin berhadapan dengan publik karena ormas itu basis pendukung parpol. DPR sulit lah membiarkan kelompok sosial dibubarkan secara sepihak," ucap dia.
Perppu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Menko Polhukam Wiranto bakal membacakan Perppu tersebut pukul 11.00 WIB.
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah tak setuju pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pembubaran Ormas. Perppu dikeluarkan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila, salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Apa daruratnya HTI,
ngawur itu. Kecuali HTI bersenjata menggalang kelompok masyarakat untuk berontak, ya memang harus dibubarkan langsung. Tapi ini kan nggak ada bukti itu," kata Fahri ketika dihubungi, Rabu 12 Juli 2018.
Fahri menyebut HTI selama ini hanya mengkhayal melalui pembicaraan semata. Tidak ada gerakan yang dilakukan untuk mencapai tujuan mereka, yakni menjadikan Indonesia negara Khilafah.
"Kalau ngomong itu, hadapi di pengadilan," tegas Fahri.
Fahri mengatakan, pembubaran HTI sebaiknya melalui mekanisme perundangan, bukan Perppu. Apabila dipaksakan melalui Perppu, DPR harus dilibatkan. Namun, kata Fahri, fraksi-fraksi tak satu pun menyetujui pembubaran HTI.
"DPR enggak mungkin berhadapan dengan publik karena ormas itu basis pendukung parpol. DPR sulit lah membiarkan kelompok sosial dibubarkan secara sepihak," ucap dia.
Perppu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo. Menko Polhukam Wiranto bakal membacakan Perppu tersebut pukul 11.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)