Juru bicara HTI Ismail Yusanto/ANT/Aprilio Akbar
Juru bicara HTI Ismail Yusanto/ANT/Aprilio Akbar

HTI bakal Gugat Perppu Ormas

Achmad Zulfikar Fazli • 12 Juli 2017 18:21
medcom.id, Jakarta: Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) memastikan mengambil langkah hukum untuk membatalkan peraturan pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Mereka bakal menggugat Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Terhadap Perppu itu, kita sudah berkonsultasi dengan penasihat hukum kita, Prof Yusril (Yusril Ihza Mahendra) bahwa kita bersiap mengajukan gugatan ke MK," kata juru bicara HTI Ismail Yusanto kepada Metrotvnews.com, Rabu 12 Juli 2017.
 
Organisasi yang diisukan bakal dibubarkan pemerintah itu beranggapan pemerintah tak memiliki alasan cukup menerbitkan Perppu Ormas. Perppu, kata dia, baru bisa dikeluarkan bila ada kepentingan mendesak atau memaksa.

Perppu juga dapat dikeluarkan bila ada kekosongan hukum. Namun, ia menilai, kekosongan hukum tidak ada karena ada Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
 
"Jadi pemerintah sebenarnya tidak punya alasan mengeluarkan Perppu itu," tegas dia.
 
Pemerintah resmi menerbitkan peraturan pengganti UU (Perppu) 2/2017 tentang organisasi kemasyarakatan. Isinya, Perppu ini memuat larangan dan sanksi terhadap ormas.
 
Mengutip lampiran Perppu yang dirilis Sekretariat Negara, perubahan substansial terletak dalam beberapa pasal. Pasal 59 melarang ormas menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan.
 
Masih dalam pasal yang sama, ormas juga dilarang menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi warna, lambang, atau bendera ormas; dan/atau menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik.
 
Ormas tidak diperbolehkan menerima dari atau memberikan kepada pihak manapun sumbangan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan mengumpulkan dana untuk partai politik.
 
Perubahan lainnya, dalam ketentuan Pasal 60 diubah sebagai berikut:
 
Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 51, dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dijatuhi sanksi administratif.
 
Ormas yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 59 ayat (3) dan ayat (4) dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
 
Perubahan lain dalam Pasal 61 yang mendampak pada ormas asing, berbunyi sebagai berikut:
 
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) terdiri atas:
 
a. peringatan tertulis;
 
b. penghentian kegiatan; dan/atau
 
c. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
 
Terhadap ormas yang didirikan warga negara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b juga dikenakan sanksi keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) berupa:
 
a. pencabutan surat keterangan terdaftar oleh menteri; atau
 
b. pencabutan status badan hukum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
 
Dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
 
Ketentuan Pasal 62 diubah sebagai berikut:
 
Peringatan tertulis sebagaimala dimaksud dalam Pasal 61 ayat (l) huruf a diberikan hanya 1 (satu) kali dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan.
 
Dalam hal ormas tidak mematuhi peringatan tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan.
 
Dalam hal ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21), Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan kewenangannya melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
 
Berdasarkan ketentuan Perppu, ormas yang dicabut badan hukumnya dinyatakan bubar. Selengkapnya, Perppu Ormas bisa klik link ini www.setneg.go.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan