Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Menjadi UU. Regulasi itu dinilai tidak menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menganggap pemohon uji materi tidak memiliki legal standing. Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU sudah melalui proses sesuai ketentuan. Hal ini ditekankan saat sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan DPR di MK, Kamis, 15 Oktober 2020.
“Tidak jelas adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para pemohon terkait dengan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dan keberadaan hubungan sebab akibat (causal verband) antara dalil kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis.
Di MK ada tujuh gugatan atas UU Nomor 2 Tahun 2020. Terdapat puluhan tokoh yang masuk dalam deretan penggugat, antara lain Amien Rais, Din Syamsuddin, Adhie Massardi, Sri Edi Swasono, Abdullah Hehamahua, Irwan Sumule, Damai Hari Lubis, Munarman, Ismail Yusanto, Jumhur Hidayat, Marwan Batubara, MS Kaban, dan lain-lain.
Ada pula badan hukum yang ikut menggugat UU itu. Mereka di antaranya Pengurus Besar Pemuda Al-Irsyad, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMM), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Catur Bhakti, serta Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan masyarakat Indonesia (YAPPIKA).
Misbakhun mengatakan, pandemi covid-19 menjadi pukulan yang sangat berat bagi masyarakat. Pasalnya, pandemi berdampak pada interaksi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Dampak dari pandemi covid-19 yaitu faktor produksi tidak jalan sedangkan permintaan (demand) tetap ada. Kedalaman implikasi covid-19 terhadap perekonomian sulit diukur karena puncak pandemi covid-19 belum bisa dipastikan waktunya. Implikasi ekonomi yang ditimbulkan oleh covid-19 terhadap perekonomian sangat dalam sehingga semua skenario perlu disiapkan untuk menghadapi situasi yang paling buruk,” tutur dia.
Legislator Partai Golkar itu menambahkan pihak yang paling terdampak pandemi covid-19 ialah pekerja harian atau pekerja lepas (informal). Pasalnya, mereka memenuhi biaya hidup melalui aktivitas sehari-hari.
“Jika tidak keluar maka mereka tidak dapat makan,” kata dia.
Selain itu, pandemi berdampak kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan kelompok kelas menengah. Untuk itu, kata Misbakhun, sudah seharusnya negara hadir pada persoalan rakyatnya.
“Kehadiran negara sangat dibutuhkan baik oleh jutaan rakyat jelata, pelaku UMKM, masyarakat kelas menengah sehingga negara tidak boleh membeda-bedakan,” tegasnya.
Misbakhun mengatakan pemerintah harus memanfaatkan ruang ketatanegaraan yang tersedia untuk mengatasi situasi tersebut. Pasalnya, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mempunyai keterbatasan.
Untuk memulihkan perekonomian akibat covid-19, sambung Misbakhun, pemerintah perlu dana guna membiayai program-program yang telah ditentukan. Satu-satunya cara pemerintah harus berutang jika saldo anggaran lebih (SAL) dan dana lainnya tidak mencukupi.
Menurut mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu, utang bukanlah tujuan, tetapi hanya sebagai cara agar dapat keluar dari masalah ini. Dia menegaskan negara lain pun berutang.
“Utang tersebut dimanfaatkan seperti menolong rakyat jelata,” tegas dia.
Misbakhun juga menepis soal dalil pemohon tentang pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak melibatkan DPD. Keikutsertaan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) hanya berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
“RUU Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU bukan merupakan usulan DPD, sehingga DPD tidak memiliki kewenangan untuk membahas RUU tersebut,” kata dia.
Baca: Kerugian Dunia Akibat Covid-19 Capai USD15 Triliun
Untuk itu Misbakhun pada bagian petitum meminta MK menolak seluruh permohonan para pemohon. MK diharap menetapkan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Misbakhun juga meminta MK menerima keterangan DPR secara keseluruhan.
“Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkap dia.
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan menolak permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Covid-19 Menjadi UU. Regulasi itu dinilai tidak menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menganggap pemohon uji materi tidak memiliki
legal standing. Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU sudah melalui proses sesuai ketentuan. Hal ini ditekankan saat sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan DPR di MK, Kamis, 15 Oktober 2020.
“Tidak jelas adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional para pemohon terkait dengan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian dan keberadaan hubungan sebab akibat (
causal verband) antara dalil kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis.
Di MK ada tujuh gugatan atas UU Nomor 2 Tahun 2020. Terdapat puluhan tokoh yang masuk dalam deretan penggugat, antara lain Amien Rais, Din Syamsuddin, Adhie Massardi, Sri Edi Swasono, Abdullah Hehamahua, Irwan Sumule, Damai Hari Lubis, Munarman, Ismail Yusanto, Jumhur Hidayat, Marwan Batubara, MS Kaban, dan lain-lain.
Ada pula badan hukum yang ikut menggugat UU itu. Mereka di antaranya Pengurus Besar Pemuda Al-Irsyad, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMM), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Catur Bhakti, serta Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan masyarakat Indonesia (YAPPIKA).
Misbakhun mengatakan, pandemi covid-19 menjadi pukulan yang sangat berat bagi masyarakat. Pasalnya, pandemi berdampak pada interaksi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Dampak dari pandemi covid-19 yaitu faktor produksi tidak jalan sedangkan permintaan (
demand) tetap ada. Kedalaman implikasi covid-19 terhadap perekonomian sulit diukur karena puncak pandemi covid-19 belum bisa dipastikan waktunya. Implikasi ekonomi yang ditimbulkan oleh covid-19 terhadap perekonomian sangat dalam sehingga semua skenario perlu disiapkan untuk menghadapi situasi yang paling buruk,” tutur dia.
Legislator Partai Golkar itu menambahkan pihak yang paling terdampak pandemi covid-19 ialah pekerja harian atau pekerja lepas (informal). Pasalnya, mereka memenuhi biaya hidup melalui aktivitas sehari-hari.
“Jika tidak keluar maka mereka tidak dapat makan,” kata dia.
Selain itu, pandemi berdampak kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan kelompok kelas menengah. Untuk itu, kata Misbakhun, sudah seharusnya negara hadir pada persoalan rakyatnya.
“Kehadiran negara sangat dibutuhkan baik oleh jutaan rakyat jelata, pelaku UMKM, masyarakat kelas menengah sehingga negara tidak boleh membeda-bedakan,” tegasnya.
Misbakhun mengatakan pemerintah harus memanfaatkan ruang ketatanegaraan yang tersedia untuk mengatasi situasi tersebut. Pasalnya, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mempunyai keterbatasan.
Untuk memulihkan perekonomian akibat covid-19, sambung Misbakhun, pemerintah perlu dana guna membiayai program-program yang telah ditentukan. Satu-satunya cara pemerintah harus berutang jika saldo anggaran lebih (SAL) dan dana lainnya tidak mencukupi.
Menurut mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu, utang bukanlah tujuan, tetapi hanya sebagai cara agar dapat keluar dari masalah ini. Dia menegaskan negara lain pun berutang.
“Utang tersebut dimanfaatkan seperti menolong rakyat jelata,” tegas dia.
Misbakhun juga menepis soal dalil pemohon tentang pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak melibatkan DPD. Keikutsertaan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) hanya berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
“RUU Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU bukan merupakan usulan DPD, sehingga DPD tidak memiliki kewenangan untuk membahas RUU tersebut,” kata dia.
Baca:
Kerugian Dunia Akibat Covid-19 Capai USD15 Triliun
Untuk itu Misbakhun pada bagian petitum meminta MK menolak seluruh permohonan para pemohon. MK diharap menetapkan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima (
niet ontvankelijk verklaard). Misbakhun juga meminta MK menerima keterangan
DPR secara keseluruhan.
“Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkap dia.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda(OGI)