Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Faisal Abdalla
Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Medcom.id/Faisal Abdalla

DPR Sebut Penetapan Perppu Covid-19 Jadi UU Tak Menyalahi UUD

K. Yudha Wirakusuma • 16 Oktober 2020 00:37

“Kehadiran negara sangat dibutuhkan baik oleh jutaan rakyat jelata, pelaku UMKM, masyarakat kelas menengah sehingga negara tidak boleh membeda-bedakan,” tegasnya.
 
Misbakhun mengatakan pemerintah harus memanfaatkan ruang ketatanegaraan yang tersedia untuk mengatasi situasi tersebut. Pasalnya, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mempunyai keterbatasan. 
 
Untuk memulihkan perekonomian akibat covid-19, sambung Misbakhun, pemerintah perlu dana guna membiayai program-program yang telah ditentukan. Satu-satunya cara pemerintah harus berutang jika saldo anggaran lebih (SAL) dan dana lainnya tidak mencukupi. 

Menurut mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu, utang bukanlah tujuan, tetapi hanya sebagai cara agar dapat keluar dari masalah ini. Dia menegaskan negara lain pun berutang.
 
“Utang tersebut dimanfaatkan seperti menolong rakyat jelata,” tegas dia.
 
Misbakhun juga menepis soal dalil pemohon tentang pembahasan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tidak melibatkan DPD. Keikutsertaan DPD dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) hanya berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. 
 
“RUU Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU bukan merupakan usulan DPD, sehingga DPD tidak memiliki kewenangan untuk membahas RUU tersebut,” kata dia. 
 
Baca: Kerugian Dunia Akibat Covid-19 Capai USD15 Triliun
 
Untuk itu Misbakhun pada bagian petitum meminta MK menolak seluruh permohonan para pemohon. MK diharap menetapkan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Misbakhun juga meminta MK menerima keterangan DPR secara keseluruhan.  
 
“Menyatakan bahwa proses pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkap dia.

 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(OGI)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>