Mengenal 3 Provinsi Baru di Papua yang Disahkan DPR
Patrick Pinaria • 01 Juli 2022 16:32
Jakarta: Indonesia resmi memiliki tiga provinsi tambahan. Ketiga provinsi baru tersebut berasal dari wilayah Papua. Dimulai dari Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan.
Penambahan provinsi baru tersebut disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang V Tahun 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Papua Selatan, RUU Pembentukan Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Pegunungan Tengah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang (UU)," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
"Setuju," jawab anggota DPR yang menghadiri Rapat Paripurna secara fisik dan virtual.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan proses pembahasan 3 RUU pemekaran Provinsi Papua. Pembahasan dilakukan menindaklanjuti UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyampaikan DPR memiliki kewenangan memekarkan pemerintah daerah di Papua. Hal itu tercantum dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Adapun tujuan pemekeran Provinsi Papua ini, yakni mempercepat pemerataan pembangunan, pelayanan publik, dan untuk mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat.
Dengan pengesahan tersebut, jumlah provinsi di Indonesia bertambah dari 34 menjadi 37. Tugas selanjutnya yang akan dilakukan, yaitu pembangunan infrastruktur pemerintahan tiga provinsi baru tersebut.
Proses pembangunan dimulai 2023. Biaya pembangunan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Berikut ini profil 3 provinsi baru tersebut:
1. Provinsi Papua Selatan
Provinsi Papua Selatan meliputi 4 kabupaten, yakni Merauke, Boven Digoel, Mappi, dan Asmat. Kabupaten Marauke menjadi ibukota dari provinsi tersebut.
Rencana Papua Selatan menjadi provinsi sendiri sudah muncul sejak 2002. Namun, hal itu gagal terwujud dan akhirnya rencana tersebut kembali diajukan pada 2020. Alasannya, Pemerintah Indonesia ingin rakyat Papua maju.
Awalnya, Provinsi Papua Selatan direncanakan akan dimekarkan lima kabupaten, yakni Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Pegunungan Bintang, dan Kabupaten Merauke. Namun, atas dasar pertimbangan wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang kemudian memilih mengundurkan diri lantaran jarak yang lebih dekat dengan Kota Jayapura. Namun, akhirnya ikut ke Provinsi Papua Pegunungan.
2. Provinsi Papua Tengah
Ibukota Provinsi Papua Tengah berada di Kota Nabire. Sementara itu, provinsi memiliki delapan kabupaten, yakni Nabire, Paniai, Mimika, Puncak Jaya, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya dan Deiyai.
Pembentukan Provinsi Papua Tengah sejatinya sudah digaungkan sejak 2003. Kala itu, ada tiga tokoh yang mencoba untuk mendeklarasikan pembentukan provinsi tersebut, yakni Andreas Anggaibak (Ketua DPRD Mimika), Jacobus Muyapa (Ketua DPRD Paniai), dan Philip Wona (Bupati Yapen Waropen).
Gara-gara deklarasi itu, masyarakat di wilayah Papua Tengah terpolarisasi menjadi dua, yakni massa yang mendukung dan yang menolak pemekaran provinsi Papua Tengah. Hal ini pun menimbulkan pertikaian sehingga pemerintah memutuskan untuk menunda pemekaran pada 28 Agustus.
Kedua pihak akhirnya memutuskan untuk berdamai sehari setelah keputusan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Kemudian, bupati dari 7 kabupaten di Papua menandatangani dukungan pemekaran Papua Tengah pada surat tertanggal 1 November 2019. Hingga akhirnya, pemekaran Papua Tengah disahkan pada 30 Juni 2022.
3. Provinsi Papua Pegunungan
Provinsi Papua Pegunungan memiliki ibukota yang berada di Wamena bersama dengan pusat pemerintahan Kabupaten Jayawijaya.
Papua Pegunungan adalah provinsi pertama dan satu-satunya di Indonesia yang tidak berbatasan dengan wilayah perairan atau laut.
Pemekaran provinsi ditujukan untuk kemajuan rakyat Papua. Sebelumnya nama usulan provinsi ini bernama Provinsi Papua Pegunungan Tengah. Namun, pemerintah akhirnya memilih nama Provinsi Papua Pegunungan.
Setidaknya ada delapan kabutaen dalam provinsi ini. Di antaranya, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lani Jaya, dan Kabupaten Nduga.
Jakarta: Indonesia resmi memiliki tiga provinsi tambahan. Ketiga provinsi baru tersebut berasal dari wilayah
Papua. Dimulai dari Papua Selatan, Papua Tengah, dan Pegunungan.
Penambahan provinsi baru tersebut disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (
DPR) dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang V Tahun 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Papua Selatan, RUU Pembentukan Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Pegunungan Tengah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang (UU)," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.
"Setuju," jawab anggota DPR yang menghadiri Rapat Paripurna secara fisik dan virtual.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyampaikan proses pembahasan 3 RUU pemekaran Provinsi Papua. Pembahasan dilakukan menindaklanjuti UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu menyampaikan DPR memiliki kewenangan memekarkan pemerintah daerah di Papua. Hal itu tercantum dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Adapun tujuan pemekeran Provinsi Papua ini, yakni mempercepat pemerataan pembangunan, pelayanan publik, dan untuk mempercepat kesejahteraan dan mengangkat harkat martabat masyarakat.
Dengan pengesahan tersebut, jumlah provinsi di Indonesia bertambah dari 34 menjadi 37. Tugas selanjutnya yang akan dilakukan, yaitu pembangunan infrastruktur pemerintahan tiga provinsi baru tersebut.
Proses pembangunan dimulai 2023. Biaya pembangunan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Berikut ini profil 3 provinsi baru tersebut: