Jakarta: Partai Gerindra tak bisa berbuat banyak soal Ahmad Dhani. Caleg partai pimpinan Prabowo Subianto itu dipenjara atas kasus ujaran kebencian.
"Sampai dengan inkrah baru kita akan bicarakan di internal bagaimana. Karena kan keputusan terakhir itu ada di Ketua Dewan Pembina (Prabowo) nantinya," kata Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Januari 2019.
Baca: Fadli Dinilai Berupaya Membodohi Rakyat Soal Ahmad Dhani
Nama Dhani sudah masuk daftar calon tetap Pileg 2019. Gerindra masih harus mempelajari nasib Dhani sebagai calon legislator.
"Kecuali nanti ada keputusan ada surat edaran dari KPU saya belum pelajari. Katanya tentang orang yang sedang divonis dan menjalani hukuman penjara," jelas Dasco.
Dasco hanya bisa memastikan Gerindra memberi pendampingan hukum. Langkah itu pasti diberikan bagi semua kader.
Baca: Pemerintah Tak Mengurusi Kasus Ahmad Dhani
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara satu tahun enam bulan kepada musisi dan caleg Ahmad Dhani. Pentolan grup band Dewa itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian lewat kicauan di media sosial pada Maret 2017.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU mengajukan hukuman dua tahun penjara.
Jakarta: Partai Gerindra tak bisa berbuat banyak soal Ahmad Dhani. Caleg partai pimpinan Prabowo Subianto itu dipenjara atas kasus ujaran kebencian.
"Sampai dengan inkrah baru kita akan bicarakan di internal bagaimana. Karena kan keputusan terakhir itu ada di Ketua Dewan Pembina (Prabowo) nantinya," kata Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Januari 2019.
Baca: Fadli Dinilai Berupaya Membodohi Rakyat Soal Ahmad Dhani
Nama Dhani sudah masuk daftar calon tetap Pileg 2019. Gerindra masih harus mempelajari nasib Dhani sebagai calon legislator.
"Kecuali nanti ada keputusan ada surat edaran dari KPU saya belum pelajari. Katanya tentang orang yang sedang divonis dan menjalani hukuman penjara," jelas Dasco.
Dasco hanya bisa memastikan Gerindra memberi pendampingan hukum. Langkah itu pasti diberikan bagi semua kader.
Baca: Pemerintah Tak Mengurusi Kasus Ahmad Dhani
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara satu tahun enam bulan kepada musisi dan caleg Ahmad Dhani. Pentolan grup band Dewa itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian lewat kicauan di media sosial pada Maret 2017.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU mengajukan hukuman dua tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)