Influencer TKN  Dedek Prayudi (kiri pembaca)/MI/Bary Fathahilah
Influencer TKN Dedek Prayudi (kiri pembaca)/MI/Bary Fathahilah

Fadli Dinilai Berupaya Membodohi Rakyat Soal Ahmad Dhani

Arga sumantri • 30 Januari 2019 07:44
Jakarta: Influencer Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Dedek Prayudi, menyoroti puisi Fadli Zon. Wakil Ketua Umum Gerindra itu menyebut Ahmad Dhani korban rezim.
 
"Saya kira beliau sedang berupaya membodohi rakyat agar rakyat menyalahkan Presiden Joko Widodo atas vonis hakim kepada Ahmad Dhani," kata Dedek di Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019.
 
Baca: Ahmad Dhani Divonis Setahun Enam Bulan Penjara

Dedek meyakini puisi Fadli Zon bertujuan politik. Fadli dinilai ingin menjatuhkan pasangan petahana lewat kasus Ahmad Dhani.
 
"Sekarang dijadikan alat membodohi rakyat untuk kepentingan Prabowo Subianto," ucap dia.
 
Dedek menerangkan kekuasaan di Indonesia terpisah tiga pilar, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemerintah tidak bisa mengintervensi urusan hukum.
 
"Yudikatif yang dalam hal ini menentukan putusan vonis, bersih dari campur tangan eksekutif yang dikepalai Presiden," terang juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
 
Dedek justru menduga calon presiden nomor urut 02 Prabowo potensial mendikte hukum apabila terpilih pada Pilpres 2019. Penilaian itu didasari pemaparan Prabowo soal hukum dalam debat perdana.
 
"Dalam debat, beliau (Prabowo) mengatakan presiden adalah chief offficer of law enforcement, itu mengindikasikan bahwa beliau percaya presiden berkedudukan tertinggi dalam penegakan hukum, bukan hakim," beber dia.
 
Baca: Pemerintah Tak Mengurusi Kasus Ahmad Dhani
 
Dedek meminta Fadli Zon mencontoh Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama yang lapang dada menjalani proses hukum. Ahok juga dinilai menghormati dan menjalani vonis hakim.
 
"Contohlah pak BTP yang menerima keputusan hakim tanpa harus membentuk opini dengan pernyataan subjektif yang menyesatkan. Berikanlah edukasi dan contoh baik kepada anak muda," ujar dia.
 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dhani satu tahun enam bulan penjara. Ia terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian lewat kicauan di media sosial pada Maret 2017.
 
Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU mengajukan hukuman dua tahun penjara.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan