Musisi Ahmad Dhani memakai jas, berdasi, dan mengenakan blangkon di sidang lanjutan kasus ujaran kebencian. Foto: Medcom.id/Ilham Wibowo.
Musisi Ahmad Dhani memakai jas, berdasi, dan mengenakan blangkon di sidang lanjutan kasus ujaran kebencian. Foto: Medcom.id/Ilham Wibowo.

Ahmad Dhani Divonis Setahun Enam Bulan Penjara

Ferdian Ananda • 28 Januari 2019 17:46
Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis satu tahun enam bulan penjara terhadap Ahmad Dhani. Pentolan Band Dewa itu terbukti dalam kasus ujaran kebencian.
 
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," Kata Hakim Ketua Ratmoho, memacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin, 28 Januari 2019.
 
Majelis hakim memerintahkan Ahmad Dhani ditahan karena terbukti dalam kasus ujaran kebencian. "Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Ratmoho.
 
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan sejumlah hal yang meringankan hukuman salah satunya karena Ahmad Dhani tidak pernah dihukum. "Yang bersangkutan juga berkelakuan baik selama masa persidangan," terangnya.
 
Sebelumnya, Ahmad Dhani mengatakan siap menerima apapun hasil yang diputuskan Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Saya siap menerima apapun keputusannya, apapun keputusannya adalah kemenangan saya," kata Dhani.
 
Ditanya terkait optimistis ia akan divonis bebas, Ahmad Dhani mengaku hasil keputusan nantinya tentu menjadi jalan hidupnya.
 
"Apapun hasil keputusannya, hasilnya adalah memang jalan hidup saya yang akan saya lakukan, harus saya lalui dan itu yang terbaik buat saya," sebutnya
 
Baca: Jelang Vonis, Ahmad Dhani: Ini Jalan Masa Depan yang Cerah
 
Dalam menghadapi sidang putusan, Ahmad Dhani ditemani isteri Mulan Jameela, dan putranya Dul serta pengacaranya.
 
Diketahui, sebelumnya Ahmad Dhani dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
 
JPU menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan