Jakarta: Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Ahmad Ali menyoroti rencana revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Ia khawatir revisi bukan hanya menyasar pimpinan MPR, tapi juga DPR.
"Siapa yang bisa menjamin kalau revisi UU MD3 hanya pada pasal terkait pimpinan MPR," kata Ahmad Ali seperti dilansir Antara, Minggu, 1 September 2019.
Menurut Ali, bila opsi revisi UU MD3 dibuka, bukan tidak mungkin para pengusul juga merasa perlu mengubah aturan kursi pimpinan DPR. Ali tidak mau peristiwa 2014 terulang.
Ali menjelaskan akhir periode DPR 2009-2014 dilakukan perubahan UU MD3 terkait pasal pimpinan DPR. Akibatnya, partai pemenang pemilu justru tidak mendapatkan kursi pimpinan.
"Partai pemenang Pemilu 2014 yaitu PDI Perjuangan tidak mendapatkan apa-apa di DPR," ungkapnya.
Menurut Ali, Koalisi Indonesia Kerja (KIK) tetap bersepakat partai pemenang pemilu menjadi ketua DPR. Sedangkan posisi wakil ketua ialah partai dengan perolehan suara nomor dua hingga lima.
Ali memastikan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin, 2 September 2019, NasDem akan mempertanyakan terkait usulan revisi UU MD3. Sebab, banyak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mendesak disetujui menjadi UU.
"Namun kami akan melihat pandangan partai lain terkait usulan penambahan kursi pimpinan MPR tersebut," ucap legislator asal Sulawesi Tengah itu.
Ali mengatakan Fraksi NasDem tidak tabu dengan penambahan kursi pimpinan MPR. Asalkan, dalam kajiannya bisa meningkatkan kinerja MPR dan penguatan ideologi bangsa. Namun, NasDem menolak kalau usulan penambahan kursi pimpinan MPR hanya untuk bagi-bagi kekuasaan.
Saat ini, aturan komposisi pimpinan MPR sejatinya mengacu Pasal 427C UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018. Formasi Pimpinan MPR hasil Pemilu 2019 terdiri dari satu ketua dan empat wakil.
Badan Legislasi (Baleg) DPR ingin merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Revisi salah satunya menyasar Pasal 15 terkait komposisi pimpinan MPR yang terdiri dari satu ketua dan paling banyak sembilan wakil.
Dewan sudah membuat draf revisi UU MD3 itu. Pembahasan draf revisi rencananya berlangsung Kamis, 29 Agustus 2019. Namun, pembahasan batal lantaran draf belum selesai. Rapat pembahasan draf revisi UU MD3 diundur pada Senin, 2 September 2019.
Jakarta: Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Ahmad Ali menyoroti rencana revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Ia khawatir revisi bukan hanya menyasar pimpinan MPR, tapi juga DPR.
"Siapa yang bisa menjamin kalau revisi UU MD3 hanya pada pasal terkait pimpinan MPR," kata Ahmad Ali seperti dilansir
Antara, Minggu, 1 September 2019.
Menurut Ali, bila opsi revisi UU MD3 dibuka, bukan tidak mungkin para pengusul juga merasa perlu mengubah aturan kursi pimpinan DPR. Ali tidak mau peristiwa 2014 terulang.
Ali menjelaskan akhir periode DPR 2009-2014 dilakukan perubahan UU MD3 terkait pasal pimpinan DPR. Akibatnya, partai pemenang pemilu justru tidak mendapatkan kursi pimpinan.
"Partai pemenang Pemilu 2014 yaitu PDI Perjuangan tidak mendapatkan apa-apa di DPR," ungkapnya.
Menurut Ali, Koalisi Indonesia Kerja (KIK) tetap bersepakat partai pemenang pemilu menjadi ketua DPR. Sedangkan posisi wakil ketua ialah partai dengan perolehan suara nomor dua hingga lima.
Ali memastikan dalam rapat bersama
Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin, 2 September 2019, NasDem akan mempertanyakan terkait usulan revisi UU MD3. Sebab, banyak Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mendesak disetujui menjadi UU.
"Namun kami akan melihat pandangan partai lain terkait usulan penambahan kursi pimpinan MPR tersebut," ucap legislator asal Sulawesi Tengah itu.
Ali mengatakan Fraksi NasDem tidak tabu dengan penambahan kursi pimpinan MPR. Asalkan, dalam kajiannya bisa meningkatkan kinerja MPR dan penguatan ideologi bangsa. Namun,
NasDem menolak kalau usulan penambahan kursi pimpinan MPR hanya untuk bagi-bagi kekuasaan.
Saat ini, aturan komposisi pimpinan MPR sejatinya mengacu Pasal 427C UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018. Formasi Pimpinan MPR hasil Pemilu 2019 terdiri dari satu ketua dan empat wakil.
Badan Legislasi (Baleg) DPR ingin merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3). Revisi salah satunya menyasar Pasal 15 terkait komposisi pimpinan MPR yang terdiri dari satu ketua dan paling banyak sembilan wakil.
Dewan sudah membuat draf revisi UU MD3 itu. Pembahasan draf revisi rencananya berlangsung Kamis, 29 Agustus 2019. Namun, pembahasan batal lantaran draf belum selesai. Rapat pembahasan draf revisi UU MD3 diundur pada Senin, 2 September 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)