Jakarta: Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate memastikan pihaknya bakal konsisten menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Hal ini merespons usulan Partai Amanat Nasional (PAN) yang ingin ada 10 kursi pimpinan MPR di periode mendatang.
"Kami punya komitmen untuk melaksanakan UU MD3 yang sudah kita sepakati bersama, kami belum pernah berbicara bagaimana untuk merevisi," kata Johnny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2019.
Menurut Johnny, UU MD3 tak boleh menjadi aturan yang sifatnya pragmatis dan tanpa kajian matang. UU MD3 juga tak boleh diubah seenaknya untuk semata merebut kekuasaan di Parlemen.
"Lalu menggunakan setiap perkembangan dan dinamika politik sebagai alasan, itu sebenarnya hanya untuk merebut kekuasaan," ujar dia.
Johnny mengatakan sudah waktunya partai lebih dewasa dalam berpolitik. Demokrasi yang ada juga harus dijaga martabatnya dengan cara konsisten menggunakan aturan yang disepakati bersama.
"Menerima (aturan) itu sebagai satu keniscayaan kesepakatan yang sudah kita miliki. Tapi sebagai gagasan silakan saja. Nanti dibahas di fraksi-fraksi di DPR," ujar dia.
Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay memunculkan wacana pimpinan MPR ditambah menjadi 10 kursi. Unsurnya terdiri dari sembilan fraksi dan satu kelompok DPD. Usulan ini disebut bisa mengakomodasi seluruh partai politik dan mereduksi polemik perebutan kursi pimpinan MPR.
Baca: PKB Heran PAN Minta Kursi Pimpinan MPR Ditambah
"Ini adalah politik akomodatif. Sama seperti periode 2014-2019, semua partai di DPR legawa untuk mengadakan tambahan pimpinan di MPR dan DPR," kata Saleh kepada wartawan, Senin, 12 Agustus 2019.
Saat ini, aturan komposisi pimpinan MPR sejatinya mengacu Pasal 427C UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018. Formasi Pimpinan MPR hasil Pemilu 2019 terdiri dari satu ketua dan empat wakil.
Pemilihan pimpinan MPR melalui sistem paket yang terdiri atas unsur fraksi dan kelompok DPD. Bila wacana penambahan kursi pimpinan MPR ini diberlakukan, seluruh partai yang lolos ke Parlemen di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 bakal mengisi pos pimpinan MPR.
Jakarta: Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate memastikan pihaknya bakal konsisten menjalankan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Hal ini merespons usulan Partai Amanat Nasional (PAN) yang ingin ada 10 kursi pimpinan MPR di periode mendatang.
"Kami punya komitmen untuk melaksanakan UU MD3 yang sudah kita sepakati bersama, kami belum pernah berbicara bagaimana untuk merevisi," kata Johnny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 10 Agustus 2019.
Menurut Johnny, UU MD3 tak boleh menjadi aturan yang sifatnya pragmatis dan tanpa kajian matang. UU MD3 juga tak boleh diubah seenaknya untuk semata merebut kekuasaan di Parlemen.
"Lalu menggunakan setiap perkembangan dan dinamika politik sebagai alasan, itu sebenarnya hanya untuk merebut kekuasaan," ujar dia.
Johnny mengatakan sudah waktunya partai lebih dewasa dalam berpolitik. Demokrasi yang ada juga harus dijaga martabatnya dengan cara konsisten menggunakan aturan yang disepakati bersama.
"Menerima (aturan) itu sebagai satu keniscayaan kesepakatan yang sudah kita miliki. Tapi sebagai gagasan silakan saja. Nanti dibahas di fraksi-fraksi di DPR," ujar dia.
Wakil Sekretaris Jenderal PAN Saleh Partaonan Daulay memunculkan wacana pimpinan MPR ditambah menjadi 10 kursi. Unsurnya terdiri dari sembilan fraksi dan satu kelompok DPD. Usulan ini disebut bisa mengakomodasi seluruh partai politik dan mereduksi polemik perebutan kursi pimpinan MPR.
Baca: PKB Heran PAN Minta Kursi Pimpinan MPR Ditambah
"Ini adalah politik akomodatif. Sama seperti periode 2014-2019, semua partai di DPR legawa untuk mengadakan tambahan pimpinan di MPR dan DPR," kata Saleh kepada wartawan, Senin, 12 Agustus 2019.
Saat ini, aturan komposisi pimpinan MPR sejatinya mengacu Pasal 427C UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018. Formasi Pimpinan MPR hasil Pemilu 2019 terdiri dari satu ketua dan empat wakil.
Pemilihan pimpinan MPR melalui sistem paket yang terdiri atas unsur fraksi dan kelompok DPD. Bila wacana penambahan kursi pimpinan MPR ini diberlakukan, seluruh partai yang lolos ke Parlemen di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 bakal mengisi pos pimpinan MPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)